Pengecekan Obat Sirup Yang diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut

waktu baca 2 menit
Salah satu obat sirup diduga mengandung bahan yang dilarang oleh BPOM. (Foto : Istimewa).

Diksi.Net, Palu – Menyikapi adanya obat sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) Tim pengawasan dan pengecekan obat mulai melakukan tindakan. Langkah Yang diambil adalah dengan menyambangi toko obat dan apoteker di Kota Palu. 

Hal tersebut dilakukan perihal adanya kasus gagal ginjal akut anak yang menjadi perhatian pemerintah. Kemudian hal tersebut terjadi diduga karena adanya kandungan yang terdapat dalam obat dimana kandungan tersebut dilarang. 

BACA JUGA :  Eks Napiter MIT Poso Beralih Profesi Jadi Driver Gojek

Sementara itu, Tim yang turun melakukan pengecekan langsung dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona. Selain itu, turut juga Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota Palu, BPOM Sulteng dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Palu.

“Hari ini ada enam Apotek di Kota Palu yang disambangi tim. Sekaligus mengecek apa yang menjadi larangan BPOM untuk jenis obat sirup yang sementara dilarang,” ungkap Kombes Pol Ilham, Sabtu (22/10/2022). 

BACA JUGA :  BPOM Intensifkan Pengawasan Parcel Natal dan Tahun Baru di Sulteng

“Tujuan tim turun ke apotek atau toko obat bersifat persuasif, bukan penegakkan hukum” tegasnya. 

Direskrimsus itu juga menyebut ada lima jenis obat sirup yang menjadi pengecekan yaitu Termorex, flurin DMP sirup, Unibebi cough syrup, unibebi deman syrup dan unibebi demam drops,

Lima jenis obat sirup dihimbau tidak dipajang di etalase serta sementara di gudangkan sambil menunggu ditarik oleh distributor. 

BACA JUGA :  MTQ Ke 30 Provinsi Sulteng Resmi Dibuka, Membangun Kualitas Insani dan Membumikan Al-Qur'an

Kehadiran tim merupakan perwujudan kehadiran negara untuk merespon apa yang menjadi perhatian pemerintah utamanya munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak, semoga tidak terjadi di Sulawesi Tengah. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *