Penerapan NIK sebagai NPWP

waktu baca 1 menit

Diksi.Net, Palu – Penerapan kebijakan NIK menjadi NPWP adalah langka untuk mewujudkan Single Identity Number. Sehingga kedepannya masyarakat dapat mengakses berbagai hal termasuk pelayanan pajak hanya menggunakan satu kartu.

Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya mengungkapkan kedepannya setiap warga hanya membutuhkan satu kartu identitas yang dapat mengakses berbagai kebutuhan termasuk NPWP. 

BACA JUGA :  123 Petani Sawit Sumsel Antusias Ikuti Pelatihan ISPO

Lebih lanjut, adanya langka penerapan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan langkah pembenahan administrasi.

“Masyarakat yang membayar pajak ialah warga yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai dengan aturan. Sehingga walaupun masyarakat memiliki NIK belum tentu membayar pajak,” jelas Bangun, Kamis (4/8/2022).

Ditambahkan, Penerapan Kebijakan NIK sebagai NPWP juga masih akan terus berlangsung hingga akhir 2023 mendatang. Dengan panjangnya masa transisi masyarakat diharapkan tidak perlu cemas karena aturan tetap sama.

BACA JUGA :  Deklarasi Di Sirenja, Pasangan Anwar - Reni Prioritaskan Program "berani sehat"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *