Diksi.net, Palu – Berawal dari laporan masyarakat, Tim Jatanras Polresta Palu melakukan Penangkapan terhadap Pelaku pencurian spesialis rumah kosong inisial MA.
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, pada akhirnya pelaku mengakui tindakannya yang kerap kali melakukan aksi pencurian dengan modus mencongkel jendela rumah. Saat melancarkan aksinya pelaku menggunakan sebuah obeng plat hasil rakitan sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kota Palu, AKP Ferdinand Numbery menjelaskan pelaku yang ditahan telah menjalankan aksi beberapa kali, dengan kebanyakan TKP berada di BTN Pengawu Kecamatan Tatanga.
“pelaku telah mengakui telah mencuri motor sebanyak 2 kali, sedangkan untuk pembobolan rumah kosong sebanyak 17 kali dan mengambil sejumlah barang seperti kompor, tabung gas, TV LED, HP serta laptop berbagai merek,” jelas Ferdinand, jumat (16/06/2023).
Bersama dengan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti, berupa 4 unit laptop, 2 unit Handphone, 2 unit kendaraan roda dua, 1 set speaker aktif dan 1 buah obeng plat berbentuk T.
Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“saat ini pelaku diamankan di Polresta Palu untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, juga telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi oleh satreskrim Polresta Palu,” tutupnya.