Pemusnahan 17 Kilogram Barang Bukti Narkoba

Pemeriksaan babuk narkoba jenis sabu dan ganja sebelum dilakukan pemusnahan, dengan cara di larutkan dan di bakar. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Polda Sulawesi Tengah kembali melakukan pemusnahan 15 Kg sabu dan 2 Kg ganja. Pemusnahan itu dilakukan di Mapolda Sulteng disaksikan oleh sejumlah pihak terkait.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu berasal dari 3 kasus yang telah ditangani sejak bulan Juni 2023. Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pengujian. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting mengatakan, tiga babuk narkotika yang dimusnahkan itu berasal dari kasus yang ditangani serta hasil restorative justice.

“Berkas kasus itu khususnya yang 15 kilogram sudah kita lakukan tahap satu dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting, Kamis (27/07/2023).

BACA JUGA :  Kedapatan Miliki Sabu, Dua Pria diamankan Polisi

Khusus untuk narkoba jenis sabu, pemusnahannya dilakukan dengan cara direbus kemudian dicampur dengan larutan pembersih lantai kemudian dibuang ke dalam kloset. Sementara narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum.