Diksi.Net, Palu – Salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi menyebarnya virus PMK lebih meluas Pemerintah Daerah berencana melakukan pemotongan bersyarat sehingga peternak mendapatkan kompensasi atas hewan ternaknya terjangkit PMK.
Kepala UPT Veteriner Dinas Pertanian dan Perkebunan Sulawesi Tengah drh. Erwin Hurudji menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi ketentuan pemotongan bersyarat yang dikompensasi melalui ganti untung.
“Jika sapi nilainya 10 juta per ekor, akan dikompensasi 5 juta. Jika ternak kambing senilai 1,5 juta dan babi 2 juta per ekor,” jelas Erwin, Minggu (16/10/2022).
Lebih lanjut, kata erwin, peran satgas amatlah penting untuk melakukan percepatan pengendalian khusus PMK di Sulawesi Tengah.
“Pemotongan bersyarat dilakukan untuk meminimalisir terjangkitnya ternak lain yang bersumber dari ternak yang telah terjangkit,” jelas erwin.
Jika ternak yang menjadi reaktor telah dilakukan pemotongan bersyarat maka besar kemungkinan di daerah akan kembali menjadi zero kasus.
Saat ini, Pemerintah melalui UPT Veteriner Dinas Pertanian dan Perkebunan Sulawesi Tengah telah mengajukan penambahan dosis vaksin untuk ternak.