Pemkot Palu Raih Penghargaan Terbaik 1 Indeks Reformasi Hukum 2024
Diksi.net, Palu – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu berhasil meraih Piagam Penghargaan Apresiasi Terbaik 1 atas keikutsertaannya dalam pelaksanaan mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, kepada Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, pada Rabu (14/5/2025).
Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa penilaian utama IRH adalah terlaksananya pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, disertai monitoring dan evaluasi terhadap proses pembentukan regulasi tersebut.
“Kantor wilayah yang menjadi sekretariat indeks reformasi hukum di daerah berperan melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota sesuai wilayah masing-masing,” ujar Rakhmat.
Ia menambahkan, sosialisasi dan pendampingan IRH bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah terkait variabel indikator penilaian, mekanisme pengunggahan data dukung, hingga waktu pelaksanaan penilaian.
Pelaksanaan IRH ini merujuk pada beberapa regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang penilaian IRH pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Penghargaan ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Palu dalam mendukung program reformasi hukum dan birokrasi yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan.



