Diksi.net, Palu – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Tadulako (Untad) Palu Aminuddin Kasim mengingatkan para penyelenggara Pemilu, untuk tidak menghalangi adanya laporan etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Tidak elok meminta kepada orang lain, untuk mencabut pengaduannya,” katanya dihubungi di Palu, Senin.
Hal itu disampaikan Aminuddin, saat diminta tanggapanya, terkait sidang etik DKPP RI dengan teradu VI Anggota KPU Sulawesi Tengah Christian Adiputra Oruwo.
Dalam sidang DKPP di Kantor Bawaslu Sulteng, Selasa (29/10), terungkap Cristian diduga telah memanfaatkan kekuasannya untuk melobi pengadu, agar mencabut laporannya di DKPP.
“Secara etik tidak elok, itu masuk dalam bagian pelanggaran etik,” ujarnya.
Menurut dia, yang perlu dilakukan teradu adalah menerima laporan itu, dan membuktikan di pengadilan etik DKPP, bahwa mereka tidak bersalah.
“Jika teradu merasa tidak melanggar etik, nanti peradilan etik yang membuktikan,” katanya menegaskan.
Lanjut dia, upaya menghalang-halangi itu dapat menjadikan stigma di publik, jika teradu terua bersalah. Sepanjang belum ada putusan tetap dari DKPP.
“Pada akhirnya pengadilan etik nantinya yang akan membuktikan, apakah teradu bersalah atau tidak bersalah,” katanya.