Pajak Warung Sari Laut Jadi 5 Persen
Palu – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menggelar sosialisasi kebijakan penurunan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk warung sari laut dan usaha sejenis dari 10 persen menjadi 5 persen. Sosialisasi ini berlangsung pada 17–18 September 2025 di delapan kecamatan di Kota Palu, melibatkan dua tim yang masing-masing menjangkau dua kecamatan per hari.
Plt. Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud perhatian Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, terhadap kondisi perekonomian masyarakat dan pelaku usaha mikro. “Wali Kota memutuskan menurunkan pajak warung sari laut menjadi 5 persen karena usaha ini masuk kategori mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sesuai Undang-Undang UMKM,” ujar Syarifudin di ruang kerjanya, Senin (21/9/2025).
Kebijakan penurunan pajak yang berlaku sejak 4 September 2025 ini terbilang langka. Umumnya, warung makan sederhana dikenakan tarif pajak setara restoran besar. Namun, Wali Kota Palu memanfaatkan kewenangan insentif fiskal untuk memberikan keringanan pajak, sembari menunggu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 yang masih menetapkan tarif PBJT 10 persen.
“Insentif fiskal memungkinkan kepala daerah memberikan pengurangan atau keringanan pajak. Melalui surat keputusan wali kota, pengurangan ini sudah berlaku sejak 4 September 2025,” tambah Syarifudin.
Bapenda saat ini tengah mempersiapkan revisi perda, tidak hanya untuk pajak warung sari laut, tetapi juga aturan terkait omzet dan jenis pajak daerah lainnya agar lebih efektif dan mendukung pelaku usaha.
Syarifudin menegaskan bahwa pajak ini bukan beban pelaku usaha, melainkan dibebankan kepada konsumen. Dengan penurunan tarif, masyarakat mendapatkan keringanan harga. “Misalnya, seporsi ayam goreng Rp20 ribu tadinya menjadi Rp22 ribu dengan pajak 10 persen. Sekarang hanya Rp21 ribu karena pajaknya 5 persen,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi sistem self-assessment dalam menyetorkan pajak ke kas daerah. “Pemungutan pajak secara tunai adalah pelanggaran hukum. Kejujuran pelaku usaha sangat penting,” tegas Syarifudin.
Berdasarkan data Bapenda, jumlah warung sari laut di Palu menurun drastis dari 717 unit pada 2015 menjadi sekitar 240 unit saat ini. Penurunan ini dipengaruhi oleh bencana gempa, tsunami, dan likuefaksi 2018 serta faktor lainnya. Warung sari laut, bersama usaha sejenis seperti warung binte, bakso, nasi goreng, dan uta dada, masuk kategori usaha mikro yang mayoritas melayani masyarakat menengah ke bawah.
“Mereka ini tidak mencari untung besar, tapi bertahan hidup. Kebijakan Wali Kota sangat adil karena mempertimbangkan kondisi konsumen dan pelaku usaha mikro,” ungkap Syarifudin.
Bapenda mengapresiasi pelaku usaha yang kooperatif, termasuk warung makan Gorontalo yang mendukung penuh kebijakan ini. “Pajak ini untuk pembangunan Kota Palu dan mendukung UMKM. Kami berharap semua pelaku usaha taat melaporkan omzet dengan jujur,” tutup Syarifudin.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor usaha mikro. Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat menghubungi Bapenda Kota Palu.



