Oknum Kades Soulowe Tak Ditahan, Polres Sigi Beri Penjelasan
Diksi.net, Sigi – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Kepala Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, berinisial W, masih dalam tahap penyidikan. Meski berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala, tersangka belum ditahan karena pertimbangan hukum.
Kapolres Sigi, AKBP Reja A. Simanjuntak, melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, menyatakan bahwa berkas perkara tersangka W telah diserahkan kembali ke kejaksaan setelah sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi.
“Berkas perkara dengan tersangka W sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Donggala,” ujar Iptu Nuim Hayat di Sigi, Kamis (6/2/2025).
Tersangka W dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengancam hukuman penjara 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
Mengenai alasan tidak dilakukan penahanan, Nuim menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya bisa dilakukan jika ancaman hukuman terhadap tersangka minimal 5 tahun penjara.
“Saya pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami mohon maaf jika ada keterlambatan karena kendala yang dihadapi penyidik,” jelasnya.
Nuim juga mengimbau masyarakat dan keluarga korban untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, status W sebagai kepala desa masih menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi. Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis.



