OJK Sulteng Ingatkan Modus Penipuan Rekrutmen Kerja Bermodus Investasi Ilegal

waktu baca 2 menit
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi putra. (foto : Andi Syaifullah).

Diksi.net, Palu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan berkedok rekrutmen kerja yang mengarah pada praktik penggalangan dana ilegal.

Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menjelaskan bahwa pelaku penipuan biasanya menyamar sebagai perusahaan yang membuka lowongan kerja, lalu menawarkan iming-iming keuntungan besar dengan syarat menjalankan sejumlah “misi” tambahan.

BACA JUGA :  Kinerja Industri Jasa Keuangan Sulawesi Tengah Tetap Stabil

“Modusnya, pelaku mengirim undangan untuk bergabung sebagai karyawan. Setelah diterima, korban diberi tugas tambahan dengan janji keuntungan tinggi. Tapi sebelum menerima pencairan keuntungan, mereka diminta mentransfer sejumlah uang lebih dulu,” kata Bonny saat ditemui di Palu, Jumat (9/5/2025).

Ia menegaskan bahwa skema ini merupakan bentuk penipuan berkedok perekrutan kerja dan telah beberapa kali disosialisasikan oleh OJK kepada masyarakat. Pihaknya bahkan telah memanggil oknum yang diduga terlibat, namun tidak kooperatif.

BACA JUGA :  Menkeu Ajak Perbankan Jaga Resiliensi Perekonomian Indonesia

“Kami sudah dua kali melakukan pemanggilan sesuai prosedur, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Padahal alamat kantor dan aktivitasnya teridentifikasi,” ujarnya.

Karena tidak memenuhi panggilan, OJK akan melimpahkan kasus ini ke Satgas PASTI, yang terdiri dari unsur OJK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Bonny menyebut, proses penindakan hukum selanjutnya bukan lagi menjadi ranah OJK, melainkan aparat penegak hukum melalui Satgas.

BACA JUGA :  Satgas PASTI Hentikan Penipuan Berkedok Omnicom Group di Indonesia

“Kalau sudah dilimpahkan ke Satgas, tindak lanjutnya bisa berupa proses hukum oleh kepolisian atau kejaksaan,” jelasnya.

OJK Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja, investasi, atau program imbalan yang tidak jelas legalitasnya. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui kanal resmi OJK atau melapor ke Satgas Waspada Investasi jika menemukan indikasi penipuan.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *