OJK Perpanjang Deadline Laporan Keuangan Asuransi dan SLIK

waktu baca 2 menit

Diksi.net, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah penyesuaian kebijakan untuk memperkuat kualitas pelaporan dan mendukung kesiapan industri asuransi, reasuransi, serta penjaminan dalam memenuhi standar yang berlaku.

Kebijakan ini sekaligus bertujuan menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlanjutan sektor jasa keuangan. OJK memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri agar dapat menyusun dan menyampaikan laporan secara lebih optimal dan berkualitas.

Salah satu penyesuaian utama adalah perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 2025 yang telah diaudit menggunakan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi. Batas waktu semula 30 April 2026 diundur menjadi 30 Juni 2026 untuk perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi.

BACA JUGA :  OJK Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Sejalan dengan itu, OJK juga melakukan penyesuaian atas beberapa kewajiban pelaporan terkait, yaitu:

  • Pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) ditunda hingga laporan keuangan audited diterima.
  • Ringkasan laporan keuangan tahunan untuk publikasi dapat disampaikan paling lambat 31 Juli 2026.
  • Laporan keberlanjutan disampaikan paling lambat 30 Juni 2026.

Selain itu, OJK memperpanjang masa pemberlakuan kewajiban pelaporan debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan. Perpanjangan ini berlaku khusus bagi perusahaan asuransi umum dan syariah yang memasarkan produk asuransi kredit serta suretyship, dan perusahaan penjaminan.

BACA JUGA :  Pemprov Sulteng dan OJK Gencarkan Budaya Menabung di Kalangan Pelajar

Batas waktu kewajiban SLIK yang semula paling lambat 31 Juli 2025 kini diundur hingga 31 Desember 2027.

OJK menegaskan bahwa penyesuaian ini bukan berarti menunda kewajiban, melainkan langkah penguatan implementasi agar pelaporan berjalan lebih berkualitas, konsisten, dan berkelanjutan.

“Langkah ini merupakan penguatan implementasi agar pelaporan berjalan lebih berkualitas dan berkelanjutan,” tegas Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Senin (27/4/2026).

BACA JUGA :  17 Orang ditetapkan Sebagai Tersangka Akibat Kerusuhan PT GNI

OJK akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini serta melakukan evaluasi terhadap kesiapan infrastruktur dan sistem yang dimiliki pelaku industri. Perusahaan asuransi dan penjaminan diminta segera menyesuaikan kerja sama serta sistem informasi mereka agar dapat memenuhi kewajiban pelaporan dengan baik pada waktu yang baru.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *