OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus Pidana Perbankan BPR DCN Malang
Diksi.net, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengamankan seorang tersangka dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN Malang, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan pada 9–10 Maret 2026 setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik OJK di Surabaya. Tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur kemudian melakukan operasi pengamanan.
Berdasarkan pemantauan tim, tersangka diketahui bergerak menuju Jakarta. Saat tiba di Stasiun Gambir, tersangka langsung diamankan oleh tim Korwas PPNS Bareskrim Polri. Selanjutnya, ia dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik OJK. Setelah proses pemeriksaan, tersangka ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengamankan tersangka, tim gabungan juga membawa sejumlah saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan tersebut.
OJK menegaskan bahwa upaya paksa yang dilakukan Korwas PPNS Bareskrim Polri berlangsung atas permintaan penyidik OJK dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi dukungan dan kerja sama yang baik dari Polri, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur,” ujar OJK dalam keterangan resminya.
Melalui sinergi antarlembaga ini, OJK berharap penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat semakin efektif. Hal tersebut sekaligus bertujuan memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan Indonesia.
