Nisbah Mengaku Bercanda Tapi Siap Lapor Balik Komisioner Bawaslu Sulteng
Diksi.net, Palu – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, Nisbah, mengakui telah menegur Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulteng, Fadlan. Namun menurutnya teguran itu dalam konteks bercanda. Ia membantah jika dituduh menuding komisioner Bawaslu terafiliasi dengan kelompok tertentu dan mengaku siap jika peristiwa itu dilanjutkan ke ranah hukum atau proses lainnya.
Di depan wartawan, Selasa (05/032024) Nisbah mengaku melihat Fadlan ketika keluar dari ruangan Ketua KPU Sulteng. pada saat itu ia menegur dan bertanya kepada Fadlan yang baru saja keluar dari ruangan.
“Eh Fadlan ba apa kau di ruangannya Risvirenold (Ketua KPU Sulteng) jangan-jangan ba lobi-lobi lagi,” ucapnya.
Menurut Nisbah, kata lobi-lobi yang iya lontarkan itu dalam konteks bercanda karena sebelumya ia dengan fadlan akrab secara personal dan tidak pernah punya persoalan sebelumnya. Keberadaan Fadlan di ruangan Komisioner KPU Sulteng menurutnya wajar dipertanyakan, karena ruangan tersebut bukan bagian dari ruangan rapat rekapitulasi dan tidak ada kepentingan Fadlan masuk kedalam ruangan.
Nisbah mengaku kaget dengan pernyataan Bawaslu Sulteng dengan kata kata lobi lobi yang iya sampaikan kepada Fadlan, karena menurutnya ia tidak pernah punya interpretasi negatif dengan kata lobi itu. “Saya menafsirkan kata lobi itu sebagai sebuah kata umum, bukan sesuatu yang berkonotasi negatif,” jelas Nisbah.
Meski demikian, Nisbah mengaku siap jika memang tindakannya tersebut akan dilaporkan ke pihak pihak terkait seperti DKPP dan Kepolisian. “saya juga akan lapor balik, dalam peristiwa itu Fadlan sempat mengeluarkan Ancaman, dan saya juga merasa difitnah,” tegas Nisbah.
Ia mengaku secara umum wajar jika ia menegur Fadlan Karena Ruangan Ketua KPU itu bukan Transit dan jika ingin masuk ke ruangan Komisioner harusnya tetap sesuai dengan Protap KPU.
Hal berbeda diungkapkan oleh Sekretaris KPU Sulawesi Tengah, Muhammad Taufik. ia tidak mempemasalahkan komisioner Bawaslu untuk masuk ke dalam ruangan komisioner karena jika berdasarkan Protap, para komisioner itu sudah masuk dalam daftar tamu wajib sehingga tidak perlu lagi meminta izin setiap akan masuk dalam ruangan.
“Kecuali jika situasi ini di luar sidang pleno, mungkin saja mereka memang harus minta izin kepada pamdal, tapi kan ini dalam situasi pleno, dan ruangan itu kita anggap representatif untuk digunakan oleh tamu dalam beraktifitas seperti buang air kecil,” ujarnya.



