Nestapa Buluri, Debu Tambang dan Krisis Lingkungan
Buluri merupakan kelurahan yang terletak di pinggiran Kota Palu, Sulawesi Tengah. Kelurahan ini menjadi salah satu dari dua kelurahan yang menjadi lokasi aktivitas tambang galian C (pasir, batu dan kerikil) yang kemudian dikirim untuk kebutuhan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Aktivitas tambang galian C di Kelurahan Buluri telah berlangsung selama beberapa dekade belakangan, namun aktivitasnya kian masif semenjak proyek IKN digulirkan. Hal ini dikuatkan dengan perjanjian antara Gubernur Sulawesi Tengah dan Gubernur Kalimantan Timur perihal pendistribusian material dengan jumlah target sebanyak puluhan juta ton.
Hasil dari pengerukan berupa pasir, batu dan kerikil kemudian di angkut menggunakan truk dan dikirim ke IKN menggunakan kapal tongkang, menyisakan sejumlah permasalahan bagi masyarakat sekitar yang bermukim di lingkar tambang. Belakangan, setelah efisiensi anggaran diterapkan dan proyek pembangunan IKN mengalami sejumlah kendala, Walhi Sulteng menemukan pelabuhan lain yang menjadi tujuan berlabuhnya kapal-kapal tongkang mengantar hasil tambang galian C, yaitu ditujukan ke pulau Papua untuk keperluan Food Estate.


Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng dan Walhi Sulteng mencatat per bulan maret 2025 terdapat lonjakan jumlah izin pertambangan pasir dan batuan yaitu sebanyak 97 Izin Usaha Pertambangan yang terdiri dari 50 WIUP pencadangan, 1 IUP eksplorasi dan 46 IUP operasi produksi. Lonjakan izin ini bukan hanya berpotensi melampaui kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di pesisir palu-donggala, namun juga menempatkan ribuan warga menghadapi krisis lingkungan di masa depan. Khusus untuk kelurahan Buluri terdapat 16 perusahaan yang telah mengantongi izin dan saat ini tengah beroperasi di atas ratusan hektar lahan.
Tanggal 25 Juli 2025, sore hari aktivitas tambang galian C di Kelurahan Buluri berlangsung riuh dengan dentuman mesin crusher yang menggema. Tampak debu polusi udara menempel di kulit tak melunturkan niat tim Diksi.net menemui seorang warga yang tinggal tidak jauh dari perusahaan tambang galian C. Pertemuan itu berlangsung di kediamannya yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari pusat aktivitas tambang galian C. Arman Seli, Koordinator Koalisi Petisi Palu-Donggala menjadi saksi dari perubahan di kelurahan Buluri sejak masuknya perusahaan tambang galian C.
“Sudah banyak yang berubah, suara mesin crusher, debu, bahkan sesekali konflik adalah hal yang dulunya tidak pernah ada,” kata Arman saat menggambarkan suasana saat ini di tempat ia bermukim.
Polusi dan Rusaknya Sumber Kehidupan
Arman bercerita, dulu sebelum ada tambang galian C yang beraktivitas, Buluri terkenal dengan berbagai hasil perkebunan. Ada srikaya, mangga lokal, dan kemiri. Namun saat ini beranjak ke hutan-hutan yang ada di kelurahan Buluri hasil bumi sudah jarang ditemukan. Jika pun ada, itu sudah terkena debu, bahkan sudah masuk dalam wilayah konsesi tambang galian C.


“Debu yang dihasilkan dari aktivitas tambang galian C membuat kualitas udara kian memprihatinkan,” jelas Arman.
Debu dari aktivitas tambang galian C, kata Arman, juga berdampak pada hasil pertanian untuk konsumsi masyarakat. “Rica (cabe rawit) yang ditanam oleh masyarakat jadi rusak, kalaupun berbuah hasilnya saat dipanen akan menjadi kerdil. Bahkan buah kemiri yang masih dalam tahapan berbunga jika terkena debu bisa jadi buahnya berguguran,” lanjut Arman menjelaskan.
Bersama sejumlah rekan, Arman sempat mengunjungi beberapa kebun warga pada akhir tahun 2024. Ia mengaku banyak menemukan pohon pisang warga yang mati, buah kemiri yang tidak lagi baik, bahkan daunnya menguning akibat debu dari tambang galian C.
Bidaya, perempuan paruh baya sekaligus tokoh masyarakat yang hingga kini vokal menolak aktivitas tambang galian C. Kepada Diksi.net ia bercerita bahwa persoalan terbesar dari tambang sirtukil yang beraktivitas adalah debu. ia mengeluh waktunya seharian tersita hanya untuk membersihkan debu di rumah tempatnya bernaung.
“Capek urus debu, hanya itu yang mau diurus tiap hari. Tidak bisa urus yang lain. Padahal kita mau ambe kayu, mau cuci pakaian. Banyak pekerjaan,” ungkap Ibu Bidaya.
Masalah tak hanya soal kehabisan waktu. Bidaya dan keluarganya merasakan bahwa debu hasil aktivitas perusahaan sirtukil yang beroperasi setiap hari memicu problem kesehatan. Bidaya dan keluarga mengeluhkan gejala gatal-gatal, batuk, hingga bersin yang tak berkesudahan.
“Pakaian itu kalau sudah di cuci terus di simpan di lemari, tidak lama kami cuci ulang karena berdebu. Kalau tidak dicuci anak-anak yang pakai pasti gatal-gatal. Kamar juga setiap hari saya kasi bersih karena banyak sekali debunya,” tutur Bidaya pada Sabtu, 25 Juli 2025.


Secara terpisah, tim Diksi.net melakukan klarifikasi melalui Kepala Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri (SPAGLLB), Asep Firman Ilahi. Asep menyebut bahwa selain aerosol yang secara alami dihasilkan alam, ada juga kegiatan manusia yang paling tinggi ikut menghasilkan aerosol.
“Misalnya melalui gesekan ban kendaraan dengan aspal, dan kegiatan industri terlebih kegiatan tambang galian C, sudah pasti akan sangat tinggi,” jelas Asep di ruang kerjanya, pada Senin 28 Juli 2025.
Pada kesempatan itu, ia menjelaskan pula tentang kandungan PM 2,5 dan PM 10 dalam partikel debu. Pasalnya, ambang batas PM 10 dalam waktu satu jam maksimum hanya 40 microgram per meter kubik. Sementara untuk PM 2,5 ambang batas maksimumnya hanya 15 microgram per meter kubik. Artinya, jika melebihi angka tersebut kemungkinan manusia yang menghirupnya akan terkena dampak berupa gangguan kesehatan.
“Untuk Kota Palu rata-rata setiap harinya PM 2,5 bisa menyentuh angka 22 microgram, jauh melebihi nilai ambang batas. Sementara untuk PM 10 berada di angka 24 microgram,” jelas Firman lebih lanjut.
Di Kota Palu, Kecamatan Palu Barat menjadi wilayah dengan tingkat PM 2,5 golongan sedang dengan muatan partikel debu di kisaran 15-55 microgram per meter kubik. Sementara 7 kecamatan lainnya masih tergolong baik. Adapun PM 10 di Kota Palu sepanjang tahun 2024 menurut hasil pantauan Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri masih dalam kategori baik.
Firman mengakui dampak polusi udara akibat aktivitas tambang galian C berupa PM 2,5 dan PM 10. Ia tak menyangkal dampak debu sangat negatif terlebih bagi kelompok rentan, baik itu kelompok usia balita, lansia, ataupun dengan usia produktif. Hal ini membuat semua orang memiliki risiko terkena gangguan pernafasan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, dr. Rochmat Jasin mengujar hal yang berbeda. Ia mengklaim dari hasil surveillance Dinas Kesehatan Kota Palu belum menemukan Peningkatan kasus ISPA secara signifikan. Hal tersebut lantaran hampir semua wilayah di Kota Palu mengalami kenaikan.
“Walaupun ada kenaikan kasus penderita ISPA, tambang galian c bukan satu-satunya faktor yang menjadi penyebab,” katanya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Whatsapp, 5 Agustus 2025.
Menurut Rochmat, penyebab pasti dari meningkatnya kasus ISPA bukan semata karena aktivitas tambang galian c. Penyebab lain kasus ISPA di Kota Palu menjadi tinggi adalah polusi, virus, bakteri atau gas kimia. Meski begitu, ia tak sepenuhnya menyangkal bahwa pertambangan sirtukil ikut menyumbang kasus ISPA di Kota Palu.
“Ada juga beberapa wilayah yang berjauhan dari lokasi galian C ada peningkatan kasus ISPA. Jadi kita tidak bisa menyimpulkan bahwa peningkatan kasus ISPA hanya disebabkan adanya galian C,” terangnya.
Krisis Air dan Ancaman Pemiskinan Nelayan
Selain pencemaran udara, dampak lain yang ditimbulkan dari aktivitas tambang galian c, adalah mata air yang menjadi sumber mata air utama warga tercemar debu. Bahkan mata air mengalami penurunan debit air. Alhasil tidak menutup kemungkinan di masa depan, mata air tersebut akan hilang.
Pakar Ekologi dan Akademisi Universitas Tadulako, Dr. Ir. Abdul Rosyid, menyatakan tambang galian C berpotensi menghilangkan daerah resapan air. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat secara perlahan kekurangan air karena tak ada lagi tempat menyimpan cadangan air.
“Bencana dimulai dari kelangkaan air yang disebabkan debit mata air di sekitar tambang galian C menurun. Karena tidak ada lagi tempat penyimpanan air alami. Jika musim hujan datang banjir juga akan mengintai di wilayah sekitar tambang,” ucapnya pada 30 Juli 2025.


Abdul Rosyid juga menjelaskan, galian C yang ada di Kota Palu berada di sekitaran lereng dan teluk. Artinya jelas, eksplorasi ini akan menghilangkan vegetasi dan memengaruhi ekosistem yang ada. Di samping itu juga terdapat mikroorganisme yang ada dan kemudian hilang akibat penggalian tambang galian C.
“Habitat satwa yang ada di sekitaran tambang pun juga akan ikut terpengaruh. Di dalam sebuah ekosistem, satu bagian saja yang rusak akan memengaruhi yang lainnya, karena secara keseluruhan saling memiliki keterkaitan,” jelas Abdul Rosyid.
Ia melanjutkan, kerusakan ekosistem yang ada sekarang juga dipengaruhi dari perubahan bentang alam yang disebabkan oleh aktivitas galian c. Hutan yang dulunya rimbun dan kini mulai hilang, akan mempengaruhi satwa di wilayah tersebut. Satwa tak memiliki pilihan lagi. Tetap bertahan kemudian menyesuaikan perlahan, bermigrasi mencari tempat yang lebih ideal, atau mati karena tidak mampu beradaptasi lagi.
“Setiap perubahan pasti akan ada pengaruhnya, terutama bagi ekosistem. Di samping itu Palu dan Donggala akan kehilangan lanskap keaslian daerah. Lebih buruk, perlahan akan menyebabkan erosi kemudian longsor,” ungkap Rosyid saat menjelaskan dampak jangka panjang yang dapat ditimbulkan dari pertambangan galian C yang serampangan.
Penjelasan Rosyid senada dengan pengakuan warga. Bidaya misalnya, ia juga bercerita tentang nasib beberapa kerabat yang tinggal tidak jauh dari rumahnya mulai kesulitan mendapatkan air bersih. Terutama air bersih yang bersumber langsung dari mata air. Jika pun mendapatkan, debitnya sudah rendah dan terkadang keruh.
“Saya punya sepupu juga tidak jauh dari sini. Kalau musim kemarau kadang susah dapat air. Kalau ada paling kecil dia punya (debit air). Kalau musim penghujan juga biasa keruh dia punya air,” ujar Bidaya.
Manajer Kampanye Walhi Sulteng, Wandy berkata, hasil temuan Walhi Sulteng mendapati mata air terletak tepat di bawah mesin crusher yang digunakan oleh masyarakat. Hingga saat ini, mata air tersebut masih dimanfaatkan masyarakat.
“Sumber mata air yang terletak di bawah mesin crusher ini setidaknya masih digunakan oleh 30-an Kepala Keluarga [KK] untuk berbagai kebutuhan sehari-hari. Takutnya ketika ini terus berlangsung, warga yang mengkonsumsi air tersebut akan terkena penyakit,” tutur Wandy saat ditemui Diksi.net pada Kamis, 24 Juli 2025.
Ada satu mata air lain yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari pusat aktivitas tambang, yaitu mata air Uwentumbu. Guna mencegah kerusakan lebih lanjut, mata air ini dijaga oleh organisasi masyarakat sipil dan warga sekitar agar tidak dieksplorasi untuk kepentingan ekstraksi. Penjagaan makin ketat karena sumber mata air tersebut sudah masuk dalam wilayah konsesi perusahaan. Mata air Uwentumbu sangat fundamental karena mata air tersebut menjadi tulang punggung bagi 308 KK untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar.
“Ketika mata air ini hilang, masyarakat akan kehilangan salah satu sumber kehidupan. Karena mata air digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya mulai dari mencuci, mandi, dan minum,” ucapnya.
Direktur Jatam Sulteng, Muhammad Taufik menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di sepanjang Pesisir Palu-Donggala merupakan salah satu bentuk invasi penghancuran sumber-sumber kehidupan seperti sumber mata air. Hal ini bisa dilihat pada salah satu kawasan yang paling terdampak adalah hutan dan sumber air Uwentumbu di Kelurahan Buluri yang merupakan wilayah tangkapan air, penyaring alami, dan habitat keanekaragaman hayati yang penting di bagian Palu Barat, khususnya kelurahan Buluri.
“Akibat aktivitas pertambangan galian C, kawasan sumber mata air Uwentumbu ini terancam hilang. Padahal sumber mata air ini merupakan sistem ekologis yang selama ini menopang kehidupan masyarakat Buluri kini dalam ambang kehancuran,” tutur Taufik kepada Diksi.net di salah satu coffee shop Kota Palu pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Taufik mengatakan, dari hasil temuan di lapangan, kegiatan pertambangan batuan dan pasir di sepanjang Pesisir Palu-Donggala telah berubah menjadi zona krisis ekologis dan kemanusiaan. Secara nyata, aktivitas tambang menempatkan ribuan manusia terutama kelompok rentan dalam kondisi krisis hidup yang makin nyata.
“Kegiatan pertambangan ini telah menimbulkan bencana ekologis dari banjir, tanah longsor, sampai dampak penyakit ISPA kepada masyarakat lingkar tambang yang terus berlangsung di sepanjang pesisir Palu-Donggala karena dampak dari kegiatan pertambangan pasir, batuan dan kerikil,” kata Taufik.
Taufik menyebut bencana banjir yang berulang kali terjadi, pada pertengahan Juni tahun lalu adalah bukti dari krisis kemanusiaan dan ekologi. Hujan mengguyur Kelurahan Buluri dan Watusampu selama 3 jam menyumbat drainase akibat kerikil dan lumpur yang bercampur. Hal ini berujung bencana banjir yang meluap menutupi jalur utama jalan nasional Trans Sulawesi. Banjir susulan di wilayah dengan pola serupa juga terjadi pada Agustus hingga September.
Ia mengungkapkan, lebih 33 IUP berada dalam radius 100-200 meter dari pemukiman dan jalan yang memicu ancaman langsung terhadap infrastruktur dan keselamatan warga dan ini jelas bertentangan dengan prinsip mitigasi bencana.
Jatam Sulteng bahkan menemukan sejumlah perusahaan tambang galian c melakukan pelanggaran dengan melakukan aktivitas penggalian sirtukil di luar dari wilayah konsesinya.
Dinamika di pesisir pantai pun tak lebih baik. Arman Seli, Koordinator Koalisi Petisi Palu-Donggala, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan telah melarang nelayan untuk menebar jala. Alasannya, jala yang ditebar oleh nelayan akan merusak baling-baling kapal yang melintas.
“Di pinggir pantai nelayan itu sudah dilarang menebar jala oleh perusahaan karena kalau kapal lewat jala itu bisa merusak baling-baling kapal kata, ini juga mempersempit ruang tangkap bagi nelayan,” ungkap Arman.
Moratorium di Ujung Tanduk
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Arief Latjuba menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah mengajukan beberapa titik untuk peruntukan jetty yang akan digunakan oleh perusahaan tambang galian c.
“Ada empat titik kalau tidak salah. Karena kalau kita satukan pasti akan terdampak dari konsentrasi pemanfaatan ruang darat, yaitu transportasi darat,” jelasnya sembari mengilustrasikan dampak jetty kepada Diksi.net, Selasa, 12 Agustus 2025.
Meskipun demikian nasib jetty masih dalam pembahasan, apakah akan disatukan atau dibuat masing-masing oleh perusahaan tambang galian c. Pada lain sisi menurut Arief, lahan yang digunakan untuk keperluan penampungan stockpile dan jalur transportasi kendaraan menuju jetty telah banyak yang dibeli oleh perusahaan.
“Saat ini belum ada perusahaan yang melakukan reklamasi. Kalaupun ada perusahaan yang melakukan reklamasi itu dilakukan sebelum ada aturan tentang KKPRL dan telah meminta izin kepada KSOP melalui aturan sewa perairan,” ucap Arief Latjuba.
“Sekarang ini kami hanya memperbaiki dan menjaga yang masih ada saja,” jelasnya lebih lanjut.
Pada Jumat, 15 Agustus 2025 tim redaksi Diksi.net pun bertemu dengan salah seorang Kepala Seksi yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan konfirmasi.
Baso Nur Ali, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengkajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, menceritakan tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan terhadap aktivitas tambang. Khususnya daya tampung yang berlokasi di sekitaran aktivitas tambang sirtukil. Ia juga membeberkan terkait sanksi untuk perusahaan yang melakukan pelanggaran, hingga upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi sampai hari ini.
Dari sisi regulasi salah satu kewajiban pihak perusahaan adalah setiap pemanfaatan ruang harus memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kata Baso, dalam KLHS telah memuat analisis daya dukung mulai dari daya dukung lahan hingga air. Artinya, jika suatu zona daya dukungnya sudah melampaui batas, maka harus ada intervensi kebijakan dari pemerintah. Jika zona tersebut dinyatakan terlalu ekstrim melampaui daya dukung dan daya tampungnya maka harus ada kebijakan yang juga ekstrim untuk meningkatkan daya dukungnya.
KLHS untuk aktivitas tambang galian c merupakan tanggung jawab pihak perusahaan tambang sebagai bagian dari persyaratan regulasi. Menurut Baso, setiap pemanfaatan ruang oleh perusahaan tambang wajib menyertakan KLHS yang memuat hasil analisis daya dukung lingkungan, termasuk lahan dan air. Umumnya, perusahaan tambang akan bekerja sama dengan konsultan lingkungan yang memiliki sertifikasi untuk menyusun dokumen KLHS. Adapun Dinas Lingkungan Hidup berperan dalam mengawasi dan mengevaluasi dokumen KLHS tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
KLHS merupakan dokumen yang harus disusun sebelum aktivitas tambang dimulai sebagai bagian dari proses perizinan. Mulai dari tahap perencanaan, penyusunan oleh perusahaan atau konsultan lingkungan, evaluasi, kemudian revisi dan persetujuan.
Terkait dengan mata air yang ada di dalam kawasan konsesi tambang, perusahaan tambang wajib melindungi aset itu karena hal tersebut sudah tertuang di dalam dokumen KLHS ataupun dokumen perusahaan yang lainnya.
“Terkait mata air, itu tidak boleh diganggu gugat dan hukumnya harus dilindungi. Itulah yang dimaksud dengan perlindungan setempat,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Baso, pasca tambang ada dua hal yang harus dilakukan perusahaan. Pertama adalah reklamasi dan kedua adalah revegetasi atau penghijauan kembali dengan maksud mengembalikan fungsi tutupan lahan. Kendalanya, perusahaan tambang tidak paham jenis tumbuhan dan tanaman yang cocok di lokasi tersebut. Kendala lain yang ia temui adalah dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan tidak dijadikan rujukan dalam melaksanakan operasi. akibatnya perusahaan di tingkat site hanya bekerja sesuai dengan pemahamannya sendiri. Faktor lain, perusahaan terkadang tidak memahami regulasi yang ada.
Reklamasi menjadi salah satu dari dua tahapan yang wajib dilakukan oleh perusahaan. Nantinya proses reklamasi juga akan mendapatkan dukungan dari Dinas ESDM dan penilaian akan dilakukan oleh Dinas Kehutanan BKSDA, sementara masyarakat akan turut dilibatkan dalam prosesnya sebagai kontrol sosial.
“Biasanya masyarakat yang punya temuan lapangan kemudian dilaporkan kepada kami untuk selanjutnya di tindak lanjuti,” ujar Baso
Sementara itu, jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran termasuk beraktivitas di luar dari wilayah konsesinya akan ada beberapa sanksi yang menunggu. Kategorinya mulai dari sanksi administrasi hingga pidana. Di Sulawesi Tengah penerapan sanksi administrasi telah dilakukan untuk beberapa perusahaan. Sayangnya, setelah pemberian sanksi tetap tidak ada perubahan dari pihak perusahaan. Maka yang terjadi selanjutnya pemerintah daerah akan melakukan pencabutan izin.
Saat ini Pemprov juga tengah melakukan penyusunan aturan sebagai legal standing terkait prosedural melakukan reklamasi pasca tambang untuk menghindari dampak ekologi yang mungkin terjadi di masa mendatang. Baso menyebut konsepnya legal standing ini mengikat perusahaan agar tidak mangkir dari kewajiban setelah aktivitasnya selesai.
“Justru evaluasi lebih besar, pertanggungjawaban pasca tambang justru akan lebih berat. Karena hal itulah yang paling kritis, jangan sampai aktivitas tambang galian c meninggalkan bekas,” ujar Baso.
Tim Diksi.net pun berupaya melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan tambang galian C terkait temuan ini. Namun karena tidak memiliki kontak dan alamat e-mail perusahaan, tim Diksi.net mengunjungi langsung kantor perusahaan sesuai dengan alamat yang tertera pada modi.esdm.go.id. tim Diksi.net dapat mengakses lokasi tersebut setiap hari karena alamat yang dimaksud merupakan jalan yang biasa di lewati ketika bekerja setiap harinya. Namun saat menelusuri alamat tersebut ternyata tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Tim Diksi.net menemukan sebagian besar perusahaan di galian C mencantumkan alamat fiktif, beberapa lainnya bahkan tidak mencantumkan alamatnya. Hal ini membuat sulitnya tim melakukan konfirmasi. Sehingga sampai dengan berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan yang didapatkan dari pihak industri di wilayah galian C.
Menjamin Hak Pemulihan
Menurut Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Fajri Fadhillah menjelaskan, elemen dan indikator keberhasilan dari reklamasi tambang terletak pada persoalan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, element dan indikatornya meliputi kualitas media-media lingkungan hidup mulai dari kualitas air permukaan, air laut, air tanah, udara, dan seterusnya. Termasuk perihal kondisi keanekaragaman hayati yang juga perlu dipulihkan.
“Jaminan reklamasi diatur melalui mekanisme dana jaminan reklamasi serta kewajiban menyusun dan mengimplementasikan rencana reklamasi pasca tambang oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan. Pelaku usaha dapat memperoleh kembali dana jaminan reklamasi setelah melaksanakan rencana reklamasi tambang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan sanksi pidana,” ucap Fajri saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp kamis 28 Agustus 2025.
Kata Fajrin, akses informasi perihal rincian kegiatan tambang serta rencana dan pelaksanaan reklamasi tambang harus dibuka secara proaktif dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk upaya menyampaikan informasi tersebut harus mudah dipahami masyarakat. Tanpa adanya akses informasi, partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana reklamasi tambang ini akan lemah.
Lanjut Fajrin, pelaksanaan kegiatan pasca tambang merupakan bagian dari pelaksanaan dokumen lingkungan hidup yang di dalamnya memuat rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
“Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk dalam pembahasan penerbitan dokumen-dokumen lingkungan hidup tersebut. Ketiadaan akses informasi dan partisipasi masyarakat dalam proses tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan tentang partisipasi publik menurut UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Fajrin lebih lanjut.
Walaupun tidak ada konsekuensi dalam bentuk sanksi, Kata Fajrin, ketiadaan partisipasi masyarakat dalam pemulihan lahan ini dapat berakibat minimnya legitimasi dari proses dan hasil pemulihan lahan itu sendiri. Juga terdapat resiko adanya jurang antara apa yang dimaksud dengan pemulihan lahan antara pelaku usaha dengan masyarakat.
Upaya Solutif NGO


Walhi Sulteng menilai perusahaan terus melakukan kesalahan yang sama dengan tidak menerapkan tata kelola pertambangan dan lingkungan yang baik dan berkelanjutan. Terbukti dari material tambang yang terus berjatuhan ke jalan trans saat musim penghujan datang.
Pengabaian perusahaan menjadi bukti bahwa pemerintah tidak menjamin warga terhindar dari berbagai bencana akibat aktivitas tambang. Sejauh ini praktik-praktik pemberian izin pertambangan dari pemerintah tidak pernah melihat kebutuhan masyarakatnya. Walhi menilai, seharusnya hal ini tidak dilakukan dengan mempertimbangkan lokasi konsesi yang berdekatan dengan pemukiman warga dan sumber mata air yang menjadi penopang kehidupan di wilayah tersebut.
“Sejauh ini praktek-praktek pertambangan yang ada di Sulawesi Tengah terus memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Kami belum pernah menemukan praktek pertambangan yang baik dan menghadirkan lingkungan yang berkelanjutan,” ungkap Wandy.
Ia melihat pemerintah tidak peduli dengan fakta bahwa kehadiran perusahaan tambang menyebabkan kejatuhan korban dari kalangan warga. Masalah kemanusiaan ini terjadi hanya demi mendorong investasi.
“Pemerintah harusnya berani melakukan evaluasi dan memberhentikan aktivitas ketika menemukan perusahaan melanggar dan menciptakan dampak buruk, berupa perusakan secara masif atau mengakibatkan bencana ekologis,” harapnya.
Jatam Sulteng juga menilai izin pertambangan sirtukil di sepanjang pesisir Palu-Donggala harus dievaluasi secara keseluruhan. Izin yang bermasalah dan tidak beroperasi harus dicabut untuk menyelamatkan ruang hidup warga dari ancaman kegiatan pertambangan sirtukil di pesisir Palu-Donggala.
“Harusnya ada audit lingkungan terkait daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup di sepanjang pesisir Palu-Donggala agar diketahui wilayah tersebut masih layak untuk ditinggali atau tidak,” ungkap Taufik.
Harus ada tindakan tegas kepada perusahaan-perusahaan tambang yang tidak menaati aturan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Adapun tindakan tegas ini bisa berupa pencabutan izin terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang terbukti melakukan pelanggaran.



