Miris! Kekerasan Seksual di Parimo Melibatkan Keluarga Terdekat

waktu baca 2 menit
Ilustrasi pelaku yang di amankan pihak kepolisian. (foto : cici AI).

Diksi.net, Parigi Moutong – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu akhir 2024 hingga awal 2025, Kepolisian Resor (Polres) Parimo mengungkap tiga kasus yang semuanya melibatkan pelaku dari lingkaran terdekat korban, seperti ayah sambung, kerabat, hingga teman keluarga.

Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, menyampaikan keprihatinannya dalam konferensi pers di Mako Polres pada Senin, 16 Juni 2025. “Pelakunya adalah keluarga dan kerabat terdekat. Bukannya melindungi, mereka justru merusak masa depan anak. Pengawasan terhadap anak harus diperketat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjalin komunikasi terbuka dengan anak-anak mereka guna mencegah kasus serupa.

BACA JUGA :  Satgas PASTI Hentikan Penipuan Berkedok Omnicom Group di Indonesia

Tiga Kasus Kekerasan Seksual yang Terungkap

Kasus pertama terungkap pada 8 Januari 2025, melibatkan tersangka IM (50), ayah sambung korban berusia 12 tahun. Peristiwa bermula saat korban, ibunya, dan IM berada di kamar. Ketika ibu korban keluar, IM melarang korban mengikuti dan langsung melakukan pelecehan.

“Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk berulang kali melakukan tindakan bejatnya,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Parimo, IPTU Agus Salim.

Kasus kedua dilaporkan pada 18 Februari 2025, dengan tersangka YZ (20), kerabat korban. Korban, siswi SMP berusia 15 tahun, menjadi sasaran saat rumah dalam keadaan sepi. YZ melancarkan aksinya, namun kabur melalui jendela saat mendengar suara sepeda motor mendekat. Polisi mengamankan YZ dan menyita pakaian korban sebagai barang bukti.

BACA JUGA :  Polda Sulteng Ungkap 27 Kasus Premanisme, 78 Pelaku Diamankan

Kasus ketiga yang tak kalah memilukan melibatkan korban berusia 7 tahun dan tersangka AG (42), teman nenek korban. Kasus ini terungkap pada 2 Oktober 2024, setelah AG melakukan tindak asusila sejak 2023 hingga 22 September 2024.

“Pelaku mengancam korban agar bungkam. Akibatnya, korban ketakutan dan tindakan ini berulang selama lebih dari setahun,” jelas IPTU Agus Salim.

Para tersangka, IM dan YZ, dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Sementara AG dikenakan Pasal 76 juncto Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman serupa.

BACA JUGA :  Anwar Hafid Rancang Hutan Kota Ikonik dengan Beragam Fasilitas Moderen

“Kasus-kasus ini terjadi di Kecamatan Parigi, Siniu, dan Torue,” tambah IPTU Agus Salim.

Maraknya kasus kekerasan seksual yang melibatkan orang terdekat menunjukkan perlunya langkah pencegahan yang lebih konkret. Polres Parimo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama di lingkungan rumah, mengedukasi anak tentang bahaya kekerasan seksual dan cara melapor serta membangun komunikasi yang aman antara orang tua dan anak.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *