Mantan Rektor Untad Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana IPCC
Diksi.net, Palu – Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad), Muhammad Basir Cyio, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu. Selain hukuman penjara, Basir juga dikenakan denda sebesar Rp11 juta dengan subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Basir, yang bertanggung jawab sebagai penanggung jawab teknis International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad, bersama Taqyuddin Bakri sebagai Koordinator IPCC, didakwa melakukan penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Tadulako.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar dengan subsider empat tahun dan tiga bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata hakim ketua majelis, Akbar Isnanto, saat membacakan putusan. Putusan tersebut dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa, Bahal Simagunngsong dan Inggrid Luneto, serta JPU Mutiara Ayu dan Febriezka A.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Basir lalai mengawasi Taqyuddin dalam pengelolaan dana IPCC, yang menyebabkan kerugian negara. “Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Setelah putusan dibacakan, Basir Cyio diberikan waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam sidang yang sama, putusan untuk terdakwa Taqyuddin Bakri juga dibacakan.
Ditemui setelah sidang, Basir Cyio menyatakan menerima putusan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT. Sementara itu, JPU Febriezka menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya dan akan berkoordinasi dengan pimpinan.
JPU mendakwa Basir Cyio dan Taqyuddin Bakri telah merugikan negara sebesar Rp4,7 miliar dari total kerugian Rp6,473 miliar, dengan terdakwa telah mengembalikan sebesar Rp1,7 miliar. Perbuatan tersebut dilakukan dari 2 Januari 2019 hingga 18 Agustus 2021 di ruangan IPCC, Lantai II Gedung Rektorat Untad.



