Mantan Rektor Basir Cyio Dituntut 8,5 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Suasana jalannya persidangan mantan Rektor Untad, Basir Chiyo. (Foto : Istimewa).

Diksi.net, Palu – Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) Palu, Muhammad Basir Cyio di tuntut pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda Rp500 juta ,subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2,6 miliar, subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Sedangkan terhadap Taqyudin Bakri dituntut 6 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta,subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp294,7 juta ,subsider 3 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam masing-masing berkas terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Iriawan untuk terdakwa Muhamad Basir Cyio dan JPU Mustika Ayu bagi terdakwa Taqyudin Bakri pada sidang di pimpin hakim ketua majelis Akbar Isnanto di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Jalan Samratulangi,Kota Palu, Rabu (26/6/2024).

BACA JUGA :  Dugaan Kekerasan di SMP Negeri 4 Tojo Terlapor Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke I, Junto pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkap Masing-masing JPU.

Dalam pertimbangan hal memberatkan bagi terdakwa Muhamad Basir Cyio JPU menyatakan, perbuatannya merugikan keuangan negara,di lakukan pada Covid -19, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.

BACA JUGA :  Pendidikan Vokasi, Jawaban Kebutuhan Tenaga Kerja di Morut

“Kepada kedua terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan pembelaan,” ucap Hakim Ketua.

Sesuai dakwaan JPU, mendakwa mantan rektor Untad Muhammad Basir Cyio dan Taqiyuddin Bakri merugikan keuangan negara Rp4,7 miliar dari total kerugian Rp6,4 miliar, dikurangi pengembalian terdakwa sebesar Rp1,7 miliar.

Dalam pengelolaan anggaran IPCC Untad terjadi penyalahgunaan tidak sesuai peruntukannya atau fiktif, dan dipergunakan untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA :  Ahmad Ali Terima Rekomendasi Partai Nasdem, Siap Maju di Pilgub Sulawesi Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *