Longki Tunggu Langkah Kejari dan Janji Ahmad Ali Hukum Yahdi Basma
Diksi.Net, Palu – Mantan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola telah melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Palu dan meminta agar segera melakukan eksekusi terhadap anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma.
Sebelumnya Permohonan Kasasi Terpidana Yahdi Basma terkait kasus UU ITE telah ditolak oleh mahkama Agung. “Keputusan Mahkama Agung Sudah inkracht, jadi sekarang kita tunggu saja kapan pengadilan Negeri Palu mau eksekusi,” ungkap Longki, Kamis (15/9/2022).
“Makanya kemarin setelah pelantikan Ketua DPRD Kota Palu, saya sempat menemui pak Kejari dan bilang telah melayangkan surat dua kali,” Lanjut longki.
Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng itu juga memberikan apresiasi kepada Pihak Kejari Palu karena terus berupaya. Akan tetapi selaku manusia biasa, ia juga memiliki batas kesabaran.
Longki juga menagih janji Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali, untuk ketegasannya perkara kasus tersebut.
“Sekarang sudah Inkracht. Yahdi Basma terbukti bersalah, saya pertanyakan mana pernyataannya akan hukum kadernya, tidak ada lagi yang perlu dipertanyakan, itu inkracht,” terangnya.



