Longki Djanggola Desak Peninjauan Kasus Hukum Eks Kakanwil BPN Sulteng

waktu baca 2 menit
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola. (Foto : Ist).

Diksi.net, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) guna meninjau kembali kasus hukum yang menjerat eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulawesi Tengah (Sulteng), Ir. Doni Janarto Widiantono.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng itu dalam rapat kerja Komisi II dengan Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

BACA JUGA :  Audit Industri Ekstraktif dan Hentikan Deforestasi Secara Total

Longki menjelaskan bahwa Doni Janarto Widiantono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian atas tuduhan memberikan keterangan palsu berdasarkan laporan PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW). Kedua perusahaan tersebut mengklaim bahwa lahan seluas 55,3 hektare yang mereka miliki digunakan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) Tondo II tanpa adanya pelepasan hak dan ganti rugi kepada mereka sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).

BACA JUGA :  Longki Djanggola Dorong Digitalisasi dan Profesionalisme Koperasi dalam Revisi UU Perkoperasian

“Mereka itu tidak tahu diuntung. HGB yang mereka maksud sudah bertahun-tahun tidak dikelola, dibiarkan terbengkalai. Namun, setelah pemerintah membangun Huntap bagi penyintas likuefaksi dan tsunami, mereka malah mempermasalahkan,” ujar Longki, yang juga menjabat sebagai Gubernur Sulteng periode 2011-2021.

Karena itu, anggota Baleg DPR RI tersebut meminta Menteri Nusron Wahid agar berkoordinasi dengan Kapolri untuk meninjau ulang kasus Doni Janarto Widiantono dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Saat itu, perintah Presiden dan Wakil Presiden jelas, yaitu mengambil kembali lahan eks-HGB yang telantar untuk pembangunan 13.000 unit Huntap. Berdasarkan perintah itulah, Pak Doni menyerahkan lahan-lahan tersebut kepada Pemerintah Kota Palu setelah melalui proses land clearing. Keputusan tersebut juga terkait dengan bantuan Bank Dunia yang baru dapat dicairkan setelah lahan dinyatakan clean and clear,” jelas Longki.

BACA JUGA :  Menkeu Berikan Insentif Untuk Pemda Yang Sukses Kendalikan Inflasi

Menurutnya, eks Kakanwil BPN Sulteng seharusnya dianggap sebagai pahlawan kemanusiaan karena keputusan tersebut dibuat untuk kepentingan publik, bukan untuk korporasi atau individu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *