KPU RI Resmi Copot Risvirenol dari Jabatan Ketua KPU Sulawesi Tengah

waktu baca 1 menit
Risvirenold. (dok : ist).

Diksi.net, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberhentikan Risvirenol dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2023–2028.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

“Saudara Risvirenol selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028 diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” bunyi salinan keputusan KPU RI yang diterima di Palu, Senin (22/9/2025).

BACA JUGA :  Belasan Pengawas Pemilu Sakit, Komisioner Tinjau Langsung di RS

Sanksi dijatuhkan setelah Risvirenol terbukti melanggar kode etik, sumpah/janji, serta pakta integritas. Hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian pengawasan internal KPU menguatkan adanya pelanggaran tersebut.

Selain Risvirenol, dua anggota KPU Sulteng yakni Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati juga mendapat sanksi berupa peringatan keras tertulis. Dengan terbitnya SK terbaru, KPU RI sekaligus mencabut Keputusan Nomor 521 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua KPU Sulawesi Tengah periode 2023–2028.

BACA JUGA :  Polda Sulteng Ungkap 27 Kasus Premanisme, 78 Pelaku Diamankan

Pemberhentian Risvirenol diduga berkaitan dengan ketidakhadirannya bersama dua anggota KPU lainnya dalam rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 yang digelar pada Jumat, 4 Juli 2025.

KPU RI menegaskan keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Lembaga penyelenggara pemilu itu juga memastikan segera mengambil langkah lanjutan untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua KPU Sulawesi Tengah, demi menjaga keberlangsungan proses pemilu di daerah tersebut.

BACA JUGA :  PSU dan PSL Akan dilakukan pada 28 TPS se Sulteng
Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *