KPU Palu Gelar Bimbingan Teknis untuk Mitigasi Pelanggaran Pilkada 2024
Diksi.net, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan bimbingan teknis untuk mengurangi potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024. Acara ini berlangsung di Kecamatan Palu Selatan pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Sebanyak 178 peserta, yang terdiri dari ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Palu, menghadiri kegiatan tersebut.
Pemateri dalam acara ini adalah Inti Astutik, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palu, dan Romy S. Gafur, Kepala Bagian Operasi Polresta Palu.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu, Haris Lawisi, menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). “Kami berupaya menambah pengetahuan badan adhoc mengenai potensi pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya,” ujarnya.
Inti Astutik dalam paparannya menjelaskan mengenai kerawanan tindak pidana pemilihan, seperti politik uang, memberikan suara lebih dari satu kali, atau mengaku sebagai orang lain. “Tindakan ini bisa menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kerawanan pidana juga terjadi bila suara pemilih menjadi tidak bernilai atau suara peserta Pilkada bertambah atau berkurang, serta jika berita acara rekapitulasi hilang atau berubah,” jelas Astutik.
Selain itu, ia menyoroti ancaman lain seperti kampanye hitam, kampanye di tempat ibadah, fitnah, hasutan, penghinaan, kampanye di luar jadwal, pemalsuan dokumen, perusakan alat peraga kampanye, gangguan keamanan, serta penggagalan pemungutan suara dan perusakan hasil pemungutan suara yang telah disegel.
Romy S. Gafur memaparkan tentang potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata pada Pilkada 2024. “Potensi gangguan meliputi penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendaftaran dan verifikasi pasangan calon, berita hoaks, warga tidak terdaftar, lokasi TPS yang jauh dari pemukiman, keterlambatan dan kekurangan logistik, serta netralitas penyelenggara Pilkada,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa ambang gangguan dalam penyelenggaraan Pilkada termasuk distribusi logistik, kampanye di luar jadwal, pemungutan suara, rekapitulasi, dan penetapan hasil suara Pilkada, politik uang, unjuk rasa, pelantikan, gesekan, dan gugatan kecurangan dalam penghitungan suara.



