KPU di Desak Lakukan PSU dan Copot Komisioner
Diksi.net, Palu – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Pagi tadi (3/12/2024) didatangi oleh ratusan massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sulteng Menggugat.
Massa aksi melakukan orasi dan menyampaikan tuntutannya, mulai dari mendesak DKPP untuk mengadili dan mencopot Komisioner KPU yang bertanggung jawab dalam urusan sosialisasi dan distribusi logistik. Medesak KPU RI untuk mengembalikan hak konstitusi rakyat melalui mekanisme Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sulteng Menggugat juga menghimbau kepada masyarakat Sulteng yang terhalangi hak pilihnya untuk melapor ke posko pengaduan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Sulteng, Dr. Risvirenold mengatakan, terkait rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 masih dalam proses pengkajian. “Terkait partisipasi rendah, kami masih mengkaji. Berapa jumlah orang yang ada di Sulawesi Tengah ini yang tidak diberikan hak nya,” ungka Ketua KPU Sulawesi Tengah.
Lanjut Risvirenold, pihaknya juga masih menunggu, apakah jalur hukum yang ada memungkinkan dilakukan PSU atau tiddak. “Dari kami masih ada beberapa daerah yang mungkin dilakukan PSU. Morowali, Morut dan Toli-Toli namun hanya beberapa TPS saja,” lanjut Risvirenold.
Ketua KPU Sulteng juga menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang setelah dilakukannya pemungutan suara, bagi pihak yang ingin merekomendasikan PSU dibolehkan.
Sementara itu, untuk penghitungan suara tingkat Provinsi Sulawesi Tengah akan dilakukan pada tanggal 7 – 9 Desember 2024, setelah penghitungan suara tingkat Kabupaten-Kota di rampungkan keseluruhan pada 6 Desember 2024.



