KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
Diksi.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Para tersangka tersebut adalah YR Direktur Utama Bank BJB, WH Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ID Pengendali Agensi AM dan CKM, S Pengendali Agensi BSC advertesing dan WSBE, serta SJK Pengendali Agensi CKMB dan CKSB.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo mengatakan, pada tahun 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec senilai Rp409 miliar.
“Belanja tersebut untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi,” jelasnya.
Enam agensi tersebut masing-masing menerima, PT CKMB Rp41 miliar, CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 milar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
“Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, kami menemukan bahwa Pada pengadaan ini ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB, serta kami temukan juga bahwa penunjukan agensi ini dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Budi juga mengatakan, terdapat selisih uang yang diterima oleh agensi dari pembayaran Bank BJB, dengan sejumlah uang yang dibayarkan agensi kepada media, yaitu sebesar Rp222 miliar.
“Uang tersebut selanjutnya digunakan sebagai dana non budgeter oleh Bank BJB, dimana penyiapan dan penggunaannya ini telah disetujui oleh YR bersama-sama dengan WH,” ucapnya
Keduanya diduga mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021 s.d. 2023 ini sebagai sarana kickback. Dimana YR dan WH memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback. YR dan WH juga diduga mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan yang disepakati, serta mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non budgeter Bank BJB.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini KPK masih terus melanjutkan proses penyidikan perkara ini dan belum melakukan penahanan kepada para tersangka.



