Koperasi Mujur Jaya Molino Siap Tempuh Banding Jika Putusan PN Poso Tidak Berpihak

waktu baca 2 menit
Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino, Agus Batulapa. (Foto : ist).

Diksi.net, Poso – Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino, Agus Batulapa, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding jika Pengadilan Negeri (PN) Poso memutuskan kekalahan bagi koperasi dalam sengketa melawan PT Agro Nusa Abadi (ANA). Agus menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak anggotanya.

“Jika putusan pada 10 Oktober 2024 tidak memihak kami, maka kami siap untuk banding. Semua langkah hukum akan kami tempuh demi keadilan,” kata Agus Batulapa melalui sambungan telepon, Senin (7/10/2024).

BACA JUGA :  KPK Lelang Puluhan Barang Rampasan Korupsi

Agus juga menyoroti potensi resistensi di lapangan jika hasil sidang tidak menguntungkan Koperasi Mujur Jaya Molino. Ia memperingatkan bahwa konflik dengan masyarakat bisa meningkat, mengingat PT ANA sudah menguasai lahan yang menjadi sumber sengketa.

“Kami khawatir akan terjadi peningkatan ketegangan di lapangan karena PT ANA telah menguasai lahan-lahan milik masyarakat,” tambahnya.

Pasca-penundaan sidang putusan pada 19 September 2024 oleh PN Poso, anggota Koperasi Mujur Jaya Molino merasa kecewa. Agus menyampaikan kekecewaan anggotanya atas proses yang telah berlangsung lama, mencapai delapan bulan, melebihi estimasi awal.

BACA JUGA :  Tahanan Kabur dari Rutan Polres Parimo

“Para anggota koperasi kecewa karena perkara ini sudah berlangsung lama, seharusnya hanya enam bulan. Ini sudah molor cukup lama, dan mereka merasa frustrasi dengan prosesnya,” ungkap Agus.

Penundaan sidang pada 19 September disebabkan oleh kondisi kesehatan dua hakim anggota. Ketua Majelis Hakim, Eka Prasetia Pratama, meminta maaf kepada kedua belah pihak atas penundaan tersebut dan menegaskan bahwa kesehatan hakim menjadi prioritas utama dalam proses persidangan.

BACA JUGA :  Kanwil Ditjenpas Sulteng Gelar Razia di Lapas Perempuan Palu

“Kami memutuskan untuk menunda sidang demi menjaga integritas peradilan dan kesehatan para hakim,” ujar Hakim Eka. Sidang putusan diatur ulang setelah majelis hakim siap, dengan musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya.

Dengan adanya rencana banding, kasus ini diprediksi akan terus berlanjut, sambil menunggu keputusan pengadilan pada 10 Oktober 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *