Komnas HAM Sulteng Ungkap Dugaan 75 Ton Sianida Ilegal Masuk Palu, Ancam Hak Hidup dan Lingkungan

waktu baca 3 menit

Diksi.net, Palu – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah merilis hasil investigasi yang mengungkap dugaan masuknya 75 ton sianida ilegal ke Kota Palu sepanjang Januari 2026. Jumlah tersebut setara dengan 1.500 kaleng dan disebut masuk melalui jalur udara, laut, serta perbatasan darat dari wilayah Sulawesi Selatan.

Temuan ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap hak atas kesehatan, lingkungan hidup, dan hak hidup masyarakat Sulawesi Tengah.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyatakan bahwa investigasi mengindikasikan platform marketplace digital menjadi salah satu pintu masuk utama perdagangan sianida (sodium cyanide) tanpa pengawasan ketat.

“Mudahnya akses pembelian zat berbahaya ini di platform digital telah memicu masuknya 75 ton sianida ke Palu hanya dalam waktu 30 hari. Ini mencerminkan lemahnya pengawasan distribusi bahan berbahaya dan beracun (B3) di pintu-pintu masuk Sulawesi Tengah,” ujar Livand.

BACA JUGA :  AKBP Suprianto : Waspada Penipuan Mengatasnamakan Saya

Komnas HAM menilai, jika sianida dalam jumlah besar tersebut digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah sekitar Palu, Parigi Moutong, dan Tolitoli, maka risiko pencemaran air dan tanah akan meningkat signifikan.

Menurut Livand, paparan sianida tidak hanya berbahaya melalui uap yang dapat merusak paru-paru, tetapi juga berdampak pada sistem saraf dan kualitas sumber air bersih masyarakat.

“Masuknya 75 ton sianida ini menjadi ancaman serius bagi hak atas kesehatan warga Sulawesi Tengah. Risiko pencemaran lingkungan bisa memperparah krisis kesehatan masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sorotan Anggota Banggar DPRD Sulteng Terhadap Pengantar RAPBD 2024

Komnas HAM Sulteng menilai masuknya sianida dalam jumlah besar tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pemodal besar atau jaringan distribusi yang terorganisir.

Lembaga tersebut mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk melakukan langkah luar biasa (extraordinary action) dengan memburu aktor intelektual atau cukong yang diduga berada di balik distribusi sianida ilegal tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sopir truk atau buruh angkut. Rantai pasokan harus diputus hingga ke penyedia dan pemodal besar,” kata Livand.

Komnas HAM juga mendesak Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera menutup dan menghapus permanen akun atau lapak penjual sianida dan merkuri ilegal di seluruh platform e-commerce Indonesia.

BACA JUGA :  Sekprov Sulteng Dorong Optimalisasi Peran Museum dalam Pameran Etnografika

Selain itu, aparat kepolisian diminta melakukan audit investigatif terhadap jalur pergudangan dan distribusi logistik di Kota Palu guna melacak keberadaan 75 ton sianida yang diduga telah masuk selama Januari 2026.

Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kota, juga diminta memperketat pengawasan di pelabuhan, bandara, serta perbatasan darat. Dinas Kesehatan didorong untuk melakukan pemantauan kualitas air tanah di wilayah yang diduga menjadi lokasi penggunaan sianida guna memastikan perlindungan hak hidup sehat warga.

“Masuknya 75 ton sianida dalam sebulan adalah ancaman nyata bagi keamanan lingkungan dan keselamatan warga. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan distribusi ilegal. Penindakan tegas harus segera dilakukan untuk melindungi masyarakat,” pungkas Livand Breemer.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *