Komisi III DPR Desak Autopsi Ulang Kasus Kematian Tahanan Polresta Palu

waktu baca 2 menit
Anggora Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. (Foto : Screenshoot TV Parlemen).

Diksi.net, Jakarta – Kasus kematian tahanan Polresta Palu, Bayu Adhitiyawan, kini memasuki babak baru. Kuasa hukum almarhum, Jeames Paschalix Tonggiroh, belum lama ini telah melapor ke Komisi III DPR RI.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Jumat, 27 September 2024,  Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin sidang yang dihadiri oleh sejumlah anggota dewan. Anggota DPR RI menyoroti Polda Sulteng dan Polresta Palu terkait penanganan kasus tersebut.

Arteria Dahlan, anggota Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan kekecewaannya terhadap paparan pihak kepolisian yang menurutnya terkesan mengabaikan kasus kematian tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukanlah hal yang bisa dianggap biasa.

BACA JUGA :  Penemuan Spesies Anggrek Baru di Kalimantan, Bukti Potensi Biodiversitas

“Sensitivitas dan kepedulian kalian ga terlihat. Kita jaga polisi, tapi kerjalah yang benar. Jadilah polisi rakyat!” ujar Arteria dalam sidang tersebut.

Arteria Dahlan juga mendesak agar jenazah Bayu Adhitiyawan diautopsi ulang, mencurigai ada yang tidak beres dalam kasus ini. “Pak ketua, saya minta ini diautopsi ulang. Ini sambil kita berprasangka ga enak,” tegasnya.

Sementara itu, Wihadi Wiyanto dari Fraksi Gerindra menuding bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Polda Sulteng dan Polresta Palu seolah-olah dirancang untuk menghindari inti masalah.

“Saya paham betul bagaimana seseorang meninggal dan bagaimana proses pembusukan terjadi. CCTV di rumah sakit itu seharusnya terbuka semua, tapi kenyataannya tidak,” ujar Wihadi.

BACA JUGA :  Jurnalis CNN Indonesia Lawan Pemotongan Upah Hingga Mahkamah Agung

Ia meminta agar CCTV di rumah sakit dan tahanan diperiksa untuk mencari kebenaran. Menurutnya, RDP ini bertujuan untuk memastikan agar kepolisian dapat menangani tahanan dengan lebih baik di masa mendatang.

Sementara itu, Kapolda Sulteng, Irjen. Pol. Agus Nugroho, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan terkait kematian tahanan, ia segera memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Saya sudah perintahkan Kabid Propam menyelidiki apakah ada unsur penganiayaan atau kekerasan dalam kematian almarhum,” ungkap Irjen. Pol. Agus Nugroho.

Kapolda juga menegaskan bahwa penyelidikan tidak hanya dilakukan melalui internal kepolisian, tetapi juga dengan mendengarkan kesaksian para tahanan lain yang berada di Blok 7 Polresta Palu. Menurutnya, hasil penyelidikan tidak menunjukkan adanya unsur kekerasan.

BACA JUGA :  Turnamen Hadianto Cup U-23 Resmi Ditutup, Gawalise Tipo Raih Juara Pertama

“Almarhum adalah pribadi yang baik dan kooperatif, begitu juga keterangan dari dokter yang memeriksa. Saya yakin tidak ada kekerasan dalam kasus ini,” lanjutnya.

Kapolda juga menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, dengan menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka dalam menangani kasus ini.

“Jika ditemukan anggota yang melanggar etika profesi atau lalai, kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *