Kirno Eks Napiter Poso Kini Berprofesi Sebagai Kontraktor dan Mulai Terbuka pada masyarakat
Diksi.net, Poso – Sukirno alias Kirno merupakan salah satu eks napiter, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Kemudian mendapatkan remisi 1 tahun 7 bulan, sehingga masa hukum yang dijalaninya selama 2 tahun 5 bulan dan dinyatakan bebas pada 14 Juli 2009.
Saat ini, keseharian Kirno bekerja sebagai kontraktor proyek pembangunan yang ada di Pemda Poso, Sementara untuk pergaluan kesehariannya lebih banyak dihabiskan bersama dengan teman sejawat kontraktornya. Sedangkan pergaulannya dengan rekan sesama eks napiter kelompok MIT Poso tidak terlalu intens lagi.
“terimakasih kepada pihak Kepolisian dari Satgas 1 Ops Madago Raya yang sudah berkunjung, hal ini tentunya menjadi salah satu harapan kami sebagai eks napiter untuk terus menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan pihak kepolisian,” ungkap kirno.
Kirno kini memiliki keperibadian yang terbuka dan menerima siapa saja yang ingin menemuinya. Ia berharap, silaturahmi antara eks napiter dan pihak kepolisian dapat terus terjalin, dengan tujuan untuk menjaga kamtibmas yang ada di wilayah Kabupaten Poso.
“apa yang pernah saya lakukan dimasa lalu, merupakan pembelajaran dan tidak dilakukannya lagi dikemudian hari. Mari kita berpikir untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum apalagi sampai menjadi anti Pemerintah. Mari kita dukung program Pemerintah serta pihak Kepolisian dalam mencegah berkembangnya pemahaman radikal melalui kegiatan deradikalisasi,” ungkapnya.
Dirinya juga akan selalu mendukung program Pemerintah dalam membangun Kabupaten Poso yang lebih baik, juga bersedia membantu pihak Kepolisian dalam melakukan kegiatan pencegahan terhadap berkembangnya pemahaman radikal.



