Kepala Daerah Aktif di Sulteng diminta Cuti Selama Masa Kampanye

waktu baca 2 menit
Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun. (Foto : Andi Syaifullah).

Diksi.net, Palu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta 13 kepala daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk cuti selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

“Mereka adalah kepala daerah yang mencalonkan kembali pada Pilkada 2024,” kata Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun di Palu, Senin.

Dia menjelaskan aturan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ tertanggal 30 Agustus 2024. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah. 

BACA JUGA :  Kalla Toyota Gelar Mega Bazaar Tukar Tambah di JCC

Dalam surat edaran itu dijelaskan, ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

“Penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Jadi, permohonan cuti, harus dimasukan pada Tanggal 12 Septmber 2024,” katanya menegaskan.

BACA JUGA :  Tahun Baru Mobil Baru! Dapatkan Penawaran Spesial di Kalla Toyota Candy World Palu

13 kepala daerah yang wajib memasukan permohonan cuti yakni Gubernur Sulteng yang akan maju untuk periode kedua. Wali Kota Palu yang maju di periode kedua.

Wakil Wali Kota Palu yang akan maju sebagai calon wakil Gubernur Sulteng. Wakil Bupati Sigi yang akan maju periode kedua. Bupati Tolitili yang akan maju periode kedua.

BACA JUGA :  Kapolresta Palu Tekankan Akan Beri Tindakan Tegas Terhadap Semua Judi di Kota Palu

Bupati Poso yang maju periode kedua. Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara yang maju periode kedua. Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang maju periode kedua. Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut yang maju periode kedua, serta Wakil Bupati Tojo Una-Una yang maju sebagai Bupati Tojo Una-Una.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *