Kejati Janji Akan Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Bawaslu Sulteng

waktu baca 1 menit
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, telah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulteng ke Bawaslu Provinsi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2020 sebesar Rp56 miliar. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, telah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulteng ke Bawaslu Provinsi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2020 sebesar Rp56 miliar.

“Untuk nama calon tersangka belum bisa Kita ungkapkan terlebih dahulu sebelum penetapan resmi, tunggu saja nanti Kita informasikan,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Abdul Haris Kiay, di temui kantor Kejati Sulteng.

BACA JUGA :  Polda Sulteng Tangani 27 Kasus Korupsi, Amankan Keuangan Negara Rp4,7 Miliar

“Jelasnya sudah ada nama calon tersangka, apakah ASN atau komisioner, nanti saja tunggu waktunya,” lanjutnya.

Ia menambahkan, usai dilakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan memperoleh hasil perhitungan keuangan negara dari BPKP Perwakilan Sulteng, pihaknya akan menggelar ekspose perkara guna menentukan tersangka.

“Tidak aral melintang, awal Desember tersangkanya sudah ditetapkan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  HUT ke-46 Kota Palu, Momentum Perkuat Persaudaraan dan Demokrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *