Kejari Parimo Eksekusi Oknum Brimob Terdakwa Asusila di Bawah Umur

waktu baca 2 menit
Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) mengeksekusi oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, IPDA MKS alias K, yang terlibat dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur. (Foto : Novianti).

Diksi.net, Parimo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) mengeksekusi oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, IPDA MKS alias K, yang terlibat dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Eksekusi dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kolonodale, Kabupaten Morowali, pada Kamis sore (10/10/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Parimo, Irwanto, SH, menjelaskan bahwa eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Muhammad Fikri. “Hari ini kami melakukan eksekusi terhadap terdakwa di Lapas Kolonodale. Selain terlibat dalam kasus asusila, terdakwa juga sedang menjalani kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di tempat yang sama,” ujar Irwanto.

BACA JUGA :  MTQ Ke 30 Provinsi Sulteng Resmi Dibuka, Membangun Kualitas Insani dan Membumikan Al-Qur'an

Eksekusi ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5388 K/Pid.Sus/2024, yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parimo. Dalam amar putusan tersebut, MA menyatakan IPDA MKS alias K terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membujuk anak untuk melakukan hubungan asusila.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tambah Irwanto. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 1.521.267 kepada korban.

BACA JUGA :  Bank Sulteng Gandeng Kejati Sulteng, Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum

Irwanto juga menyampaikan bahwa waktu penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari masa hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa IPDA MKS alias K adalah salah satu dari 11 terdakwa dalam kasus asusila ini, yang sebelumnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.

Selain IPDA MKS, terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Kepala Desa berinisial HR, juga divonis bebas oleh pengadilan. Namun, jaksa telah lebih dulu mengeksekusi HR pada 30 September 2024.

BACA JUGA :  Angga Sompie dan Andini Tampil Dominan, Penonton Riuh di Sirkuit Kawan ET

Eksekusi ini menandai kelanjutan dari upaya hukum yang dilakukan Kejari Parimo dalam menangani kasus asusila yang melibatkan aparat dan tokoh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *