Kejari Parimo Eksekusi Kades Terlibat Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

waktu baca 2 menit
Logo Kejasaan Parimo. (Foto : ist).

Diksi.net, Parigi Moutong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengeksekusi HR alias Pak Kades, terdakwa kasus asusila terhadap anak di bawah umur, pada Senin (30/9/2024). Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa HR alias Pak Kades hadir di Kantor Kejari Parimo sekitar pukul 14.00 WITA,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Parimo, Irwanto, saat dihubungi pada Selasa (1/10/2024).

BACA JUGA :  Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu

Berdasarkan putusan MA, HR dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun, dengan denda sebesar Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. 

Selain itu, HR juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 10 juta, subsider satu bulan kurungan.

“Eksekusi berjalan lancar, terdakwa cukup kooperatif,” tambah Irwanto.

HR alias Pak Kades kini menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Desa Olaya, Kecamatan Parigi. Ia dipindahkan ke Lapas pada pukul 15.00 WITA, dikawal oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Jamin Santunan untuk Korban Kecelakaan Elf di Tol Pasuruan-Probolinggo

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus yang sama, oknum Brimob Polda Sulawesi Tengah berinisial IPDA MKS, belum dieksekusi meski telah dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara 5 tahun. Proses eksekusi terhadap IPDA MKS tertunda karena ia saat ini terlibat kasus hukum lain di Kabupaten Morowali.

“Kasusnya masih dalam proses pemberkasan tahap satu di Morowali, dan salinan putusan MA belum kami terima,” jelas Irwanto.

BACA JUGA :  Ganjar Dorong Peningkatan SDM Pemuda Sesuai Potensi Lokal di Daerahnya

HR alias Pak Kades dan IPDA MKS merupakan dua dari 11 terdakwa dalam kasus asusila terhadap seorang anak di bawah umur. Pada 12 Januari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi memvonis bebas keduanya, sementara sembilan terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dan telah menjalani hukuman di Lapas Parigi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *