Kasus Kematian Bayu Adityawan, Polda Sulteng Siap Tetapkan Tersangka

waktu baca 2 menit
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu — Polda Sulawesi Tengah terus melanjutkan penyidikan terkait dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan. Dua oknum anggota polisi yang bertugas sebagai penjaga tahanan, berinisial Bripda CH dan Bripda M, kini diamankan di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho, bertindak cepat dengan membentuk tim investigasi gabungan dari Bidpropam dan Ditreskrimum Polda Sulteng guna menangani kasus ini secara komprehensif. “Kasus kematian Bayu Adityawan ditangani dalam dua ranah, yaitu pelanggaran kode etik dan pidana umum,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangan persnya, Rabu (9/10/2024).

BACA JUGA :  Polda Sulteng Ungkap 27 Kasus Premanisme, 78 Pelaku Diamankan

Bripda CH dan Bripda M telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar sejak 28 September 2024 dan akan ditempatkan di ruang khusus selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Djoko juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, 26 saksi telah diperiksa oleh Bidpropam.

Kasus dugaan penganiayaan ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 1 Oktober 2024. “Proses pemeriksaan akan dilanjutkan dengan pra-rekonstruksi, dan dalam beberapa hari ke depan, kami akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka,” ujar Kombes Djoko.

BACA JUGA :  Yayasan Sahabat Madani Sigi Berkomitmen Cegah Penyebaran Paham Radikal

Ia juga menambahkan bahwa setelah penetapan tersangka, status personel yang terlibat akan berubah menjadi tahanan Polda Sulawesi Tengah. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegas Djoko.

Kasus kematian Bayu Adityawan ini telah menarik perhatian publik, dan Polda Sulawesi Tengah berjanji akan terus memberikan perkembangan terbaru seiring berjalannya proses hukum.

BACA JUGA :  Efisiensi Anggaran KPU Palu, Pengurangan TPS Hemat Hingga Rp2,4 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *