Kapolda Sulteng Tegaskan Penanganan Dugaan Kasus Kanit PPA Polresta Palu

waktu baca 2 menit
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho. (Foto : Istimewa).

Diksi.net, Palu – Kasus terkait perilaku tidak profesional dalam melakukan penanganan kasus yang melibatkan Kanit PPA Satreskrim Polresta Palu masih berposes di Propam Polda Sulawesi Tengah. Berdasarkan laporan, Ipda MA diduga melakukan pertemuan dengan istri pelapor di salah satu kamar hotel di Kota Palu.

“Terkait kasus yang melibatkan Kanit PPA Satreskrim Polresta Palu saat ini masih di tangani oleh Propam Polda Sulteng. Kita beri Propam ksempatan untuk menuntaskan,” ungkap Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, kamis (25/07/2024).

BACA JUGA :  Nunu Garden siap gelar turnamen Gateball skala nasional

Lanjut Kapolda, arahan saya sudah jelas lakukan penagnana secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. 

“Jika memang nanti didapatkan hasil penyelidikan dan klarifikasi terbukti maka akan kami proses. Sebagai aparat penegak hukum harusnya bisa lebih patuh dan taat,” jelas Kapolda Sulteng.

Kapolda berujar, tidak seharusnya aparat penegak hukum menegakkan hukum dengan cara yang melanggar hukum. Rencananya pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor akan dimintai keterangan pekan depan di Polda Sulawesi Tengah.

BACA JUGA :  Telah Meninggal 9 Tahun Lalu Namanya Tetap Dicatut Jadi Anggota Parpol

Sebelunya, kasus ini terungkap setelah pelapor dengan inisial AM mendengarkan pengakuan istrinya yang menyebutkan mereka bertemu dan berduaan disalah satu kamar hotel sambil berpelukan.

“Istri saya sebagai korban dari kasus yang diotanganinya, Ipda MA kerap kali menghubungi dan mengajak istri saya untuk bertemu diluar untuk kepentingan pemeriksaan. Ipda MA juga seringkali menolak jika pemeriksaan dilakukan di kantor Polrsta Palu,” ungkap MA sebagai pelapor.

BACA JUGA :  Polda Sulteng Dukung Swasembada Jagung, Tingkatkan Ketahanan Pangan

AM  yang juga sebagai terlapor pada kasus KDRT yang melibatkan dirinya dan istrinya mengucapkan, bahwa mereka sempat bersepakat untuk mencabut laporan kasus KDRT. Namun jika merujuk pada alat bukti AM, Ipda MA diduga menghalangi istri pelapor mencabut laporannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *