Jurnalis Sulteng Gelar Mimbar Bebas Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran ke Tempo
Diksi.net, Palu – Puluhan jurnalis dari berbagai platform media di Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi mimbar bebas di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, pada Ahad (16/11). Aksi ini bertepatan dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan menjadi bentuk solidaritas terhadap Tempo yang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman senilai Rp200 miliar.
Para peserta aksi, yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng dan kelompok masyarakat sipil, membentangkan spanduk, poster, serta bergantian berorasi. Mereka juga membagikan selebaran kepada pengguna jalan yang melintas, menyerukan penolakan terhadap upaya pembungkaman pers.
Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, menegaskan bahwa gugatan Mentan Amran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL) berpotensi menciderai konstitusi. “Kami pilih lokasi di depan Pengadilan Tinggi Sulteng untuk menyampaikan pesan tegas agar PN Jakarta Selatan menolak gugatan ini. Jika dikabulkan, ini akan jadi preseden buruk,” ujar Agung.
Sengketa bermula dari poster pemberitaan Tempo berjudul Poles-Poles Beras Busuk yang diunggah di media sosial X dan Instagram pada 15 Mei 2025. Poster itu merujuk pada artikel investigasi tentang penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram, yang menyebabkan kerusakan gabah. Artikel lanjutan berjudul Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah juga menyebut pengakuan Mentan Amran soal kerusakan tersebut.
Koordinator lapangan, Muhajir, menjelaskan bahwa kasus ini telah melalui mekanisme Dewan Pers. “Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, yang menyatakan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik karena ketidakakuratan dan pencampuran fakta-opini,” kata Muhajir.
Rekomendasi PPR mencakup penggantian judul poster, permintaan maaf, moderasi konten, dan pelaporan pelaksanaan kepada Dewan Pers. “Tempo telah memenuhi semua dalam waktu 2×24 jam,” tambahnya.
Meski begitu, Mentan Amran tetap melanjutkan gugatan, menuding Tempo melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Kementerian Pertanian secara materiil dan immateriil.
Muhajir menilai langkah ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers. “Gugatan Rp200 miliar ini adalah bentuk pembungkaman berbahaya, tidak hanya bagi Tempo tapi kebebasan pers nasional,” tegasnya.
Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-IX/2024, yang menyatakan gugatan pencemaran nama baik hanya bisa diajukan individu, bukan lembaga pemerintah. “Gugatan ini tak punya dasar hukum kuat,” ujar Muhajir.
Dalam aksi mimbar bebas ini, para jurnalis dan masyarakat sipil menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Mendukung Tempo serta media dan kelompok sipil dalam fungsi kontrol sosial.
2. Menolak intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis serta aktivis.
3. Mendesak pemerintah dan penegak hukum hormati mekanisme Dewan Pers.
4. Tuntut hentikan segala upaya hukum yang ancam kemerdekaan pers Indonesia.
Aksi ini menegaskan komitmen komunitas pers Sulteng dalam mempertahankan kebebasan berekspresi di tengah ancaman gugatan strategis terhadap isu publik (SLAPP).



