JATAM Sulteng Gugat Pemprov Sulteng ke PTUN Palu
Gugatan tindakan pembiaran ini dilayangkan setelah dua kali insiden longsor limbah tailing Bahan Berbahaya dan Beracun di kawasan operasi PT. QMB New Energy Materials, Morowali, menewaskan total lima orang.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah resmi melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Gugatan ini menyoal dugaan tindakan pembiaran terhadap pelanggaran hukum lingkungan hidup oleh perusahaan tambang nikel, PT. QMB New Energy Materials, yang beroperasi di Kabupaten Morowali.
Dalam berkas gugatannya, JATAM Sulteng menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak melakukan tindakan pengawasan dan tidak menjatuhkan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut, meski telah terjadi dua kali insiden longsor limbah tailing Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang bersifat fatal dan berulang.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, gugatan ini dilayangkan menyusul dua peristiwa longsor limbah tailing B3 yang terjadi secara berulang dalam kurun waktu kurang dari setahun. Insiden yang berulang tersebut tercatat mengakibatkan total lima orang meninggal dunia.
Bagi JATAM Sulteng, jatuhnya korban jiwa untuk kedua kalinya menjadi bukti bahwa tidak ada perbaikan tata kelola maupun pengawasan yang berarti dari pihak berwenang setelah insiden pertama terjadi.
“Gugatan ini dipicu oleh temuan aktivitas pengumpulan dan pengelolaan limbah B3 berupa tailing yang diduga dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari instansi berwenang di Morowali,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Sekretariat JATAM Sulteng, Kamis (6/8/2026).
Taufik menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah telah gagal mengemban kewajiban hukum (ex officio) untuk melindungi warga serta ekosistem pesisir dari dampak destruktif limbah tambang.
“Gubernur memiliki kewajiban hukum melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, meski laporan dan verifikasi lapangan telah mengonfirmasi adanya pelanggaran serta jatuhnya korban jiwa, Pemprov Sulteng justru bungkam dan tidak mengambil tindakan tegas.”
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik.
JATAM Sulteng menyebut gugatan ke PTUN Palu bukan langkah pertama yang mereka tempuh. Sebelum resmi menggugat, organisasi ini telah menyampaikan notifikasi tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 4 Mei 2026, sekaligus memberikan tenggang waktu 60 hari agar pemerintah daerah bertindak.
Namun, menurut JATAM Sulteng, hingga masa tunggu tersebut terlampaui, tidak ada langkah nyata yang diambil oleh pemerintah daerah. Melalui gugatan ini, JATAM Sulteng juga mendesak pemerintah daerah untuk tidak memberi keistimewaan kepada PT. QMB New Energy Materials, serta segera menerbitkan sanksi penghentian sementara operasional pengelolaan tailing B3 sampai seluruh syarat teknis, izin, dan standar keamanan lingkungan dipenuhi.
Dalam petitumnya, JATAM Sulteng meminta Majelis Hakim PTUN Palu menyatakan tindakan pembiaran yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan.
Selain itu, JATAM juga meminta majelis hakim mewajibkan Gubernur menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 yang dilakukan PT QMB New Energy Materials bersama mitranya hingga Persetujuan Teknis (Pertek) dipenuhi.
JATAM turut meminta pengadilan memerintahkan dilakukannya audit lingkungan secara menyeluruh serta pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas penampungan limbah tailing B3 guna mencegah terulangnya korban jiwa maupun kerusakan lingkungan.
Sementara itu, Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat dikonfirmasi terkait gugatan yang diajukan JATAM Sulteng, mengaku akan terlebih dahulu memeriksa surat notifikasi yang disebut telah dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Mei 2026.
“Saya cek dulu, dinda, surat bulan Mei itu di kantor, karena selama ini saya belum pernah baca surat tersebut,”
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid.
