Jaga Stabilitas Rupiah dan Inflasi, Bank Indonesia Pertahankan BI-Rate 5,75 Persen

waktu baca 3 menit

Diksi.net, Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 21 hingga 22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 5,75 persen. Sejalan dengan keputusan tersebut, suku bunga Deposit Facility tetap berada di angka 4,75 persen, sementara suku bunga Lending Facility bertahan di level 6,50 persen. 

Langkah ini diambil sebagai strategi pro-stabilitas guna meredam dampak ketidakpastian global, menjaga nilai tukar Rupiah, serta memastikan inflasi nasional tetap berada dalam sasaran target 2,5 plus minus 1 persen untuk tahun 2026 dan 2027.

Keputusan mempertahankan BI-Rate ini dipengaruhi oleh re-eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Iran yang memicu gangguan jalur perdagangan di Selat Hormuz. Situasi geopolitik tersebut berdampak pada lonjakan harga minyak serta komoditas global, yang kemudian menekan prospek pertumbuhan ekonomi dunia tetap stagnan di angka 3,0 persen. Prospek pengetatan suku bunga kebijakan moneter AS atau Fed Funds Rate yang berpotensi naik lebih awal pada triwulan IV 2026 juga memicu aliran modal keluar dari negara emerging markets menuju pasar keuangan Amerika Serikat, yang pada akhirnya memicu penguatan dolar AS secara global.

BACA JUGA :  OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus Pidana Perbankan BPR DCN Malang 

Untuk memitigasi tekanan luar negeri tersebut, Bank Indonesia terus mengoptimalkan strategi intervensi di pasar valuta asing. Langkah intervensi dilakukan secara konsisten melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri, serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik. Kebijakan ini terbukti efektif meredam gejolak, di mana nilai tukar Rupiah berhasil menguat kembali ke level Rp17.885 per dolar AS pada 21 Juli 2026 setelah sempat tertekan sejak akhir Juni.

Cadangan devisa Indonesia pada akhir Juni 2026 juga tercatat aman di angka 145,6 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 5,5 bulan impor.

Selain intervensi valas, bank sentral memperluas insentif untuk menarik aliran investasi portofolio asing dan mempercepat pendalaman pasar uang. Bank Indonesia menaikkan insentif pengurangan premi bagi Swap Jual Lindung Nilai dari 10 persen menjadi 12,5 persen, serta memberikan insentif DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 15 persen. Untuk mendukung transaksi dengan negara mitra (Local Currency Transaction), BI juga memberikan insentif tambahan premi Swap Beli dan pengurangan premi DNDF masing-masing sebesar 10 persen, disamping memperluas instrumen operasi moneter valas berbasis mata uang offshore Chinese Renminbi.

Dari sisi domestik, kinerja perekonomian Indonesia dinilai tetap solid dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi tahun 2026 berada pada kisaran 4,9 hingga 5,7 persen. Pertumbuhan ini didukung oleh kuatnya konsumsi pemerintah melalui realisasi belanja prioritas seperti bantuan sosial dan gaji ke-13 ASN, belanja investasi bangunan Program Kerja Prioritas Nasional, serta terjaganya daya beli masyarakat. Sementara itu, inflasi Indeks Harga Konsumen pada Juni 2026 tercatat sebesar 3,34 persen secara tahunan (year-on-year), dengan inflasi inti yang relatif stabil pada level 2,76 persen.

BACA JUGA :  Gerakan Tanam Bawang Merah, Upaya Pemkot Kendalikan Inflasi Pangan

Sektor perbankan dan pembiayaan juga menunjukkan resiliensi yang tinggi. Pertumbuhan kredit perbankan pada Juni 2026 melonjak hingga 12,67 persen secara tahunan, meningkat dari bulan sebelumnya sebesar 11,51 persen. Ketahanan industri perbankan ditopang oleh Rasio Kecukupan Modal (CAR) yang sangat tinggi mencapai 23,74 persen dan rasio kredit bermasalah (NPL) yang terjaga rendah di angka 2,17 persen bruto. Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan kredit secara keseluruhan hingga akhir tahun 2026 akan tetap berada di kisaran target 8 sampai 12 persen.

BACA JUGA :  OJK Dukung Batas Suku Bunga Pinjol untuk Lindungi Konsumen

Guna semakin menggairahkan sektor riil, Bank Indonesia menyempurnakan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang terintegrasi dengan pendalaman pasar uang, yang mulai berlaku efektif pada 1 September 2026. BI juga menguatkan Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) per 1 Oktober 2026 untuk memperluas akses pembiayaan UMKM. Di sisi sistem pembayaran digital, volume transaksi pembayaran digital pada triwulan II 2026 tumbuh pesat 36,88 persen, di mana transaksi QRIS mencatatkan lonjakan hingga 100,12 persen. Bank Indonesia menegaskan akan terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan demi menjaga stabilitas nasional dan mendukung program Asta Cita Pemerintah.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *