Isu Strategis yang Menjadi Kerawanan Selama Pemilihan Serentak 2024
Diksi.net, Palu – Merujuk dari Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terdapat sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian bersama, terutama oleh penyelenggara pemilu, guna memastikan proses Pemilihan Serentak 2024 berjalan terbuka, jujur, dan adil.
1. Netralitas Aparatur Pemerintah dan Penyelenggara Pemilihan
Menjaga netralitas aparatur pemerintah dalam pemilihan harus menjadi prioritas bagi semua pemangku kepentingan. Langkah antisipasi dan pengawasan harus diperketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
2. Praktik Politik Uang.
Bentuk-bentuk praktik politik uang terus berkembang, seperti penggunaan uang digital, kartu elektronik, hingga pemberian barang kebutuhan sehari-hari. Pencegahan terhadap praktik ini memerlukan langkah-langkah masif dari semua pihak.
3. Polarisasi Masyarakat dan Dukungan Publik.
Polarisasi politik di masyarakat masih menjadi ancaman besar yang dapat mengganggu kondusifitas selama tahapan pemilihan. Politisasi SARA, penggunaan hoaks, dan fitnah kerap digunakan untuk menyerang lawan politik.
4. Penggunaan Media Sosial dalam Kontestasi.
Intensitas penggunaan media sosial yang tinggi selama masa pemilihan membutuhkan mitigasi khusus untuk mengurangi dampak negatif, termasuk penyebaran konten provokatif dan disinformasi.
5. Konteks Keserentakan Pemilu dan Pilkada.
Pelaksanaan Pemilu Presiden, Wakil Presiden, dan Pemilu Legislatif yang berdekatan dengan Pilkada Serentak dalam satu tahun memicu kerawanan. Salah satu dampaknya adalah kurangnya partisipasi dalam proses pencalonan kepala daerah, serta tantangan dalam memenuhi syarat pencalonan.
6. Keamanan.
Intimidasi, ancaman, hingga kekerasan verbal dan fisik berpotensi terjadi selama tahapan pemilihan. Dukungan keamanan yang serius dan terencana diperlukan agar proses pemilihan berjalan aman dan lancar.
7. Kompetensi Penyelenggara Adhoc.
Penyelenggara pemilu adhoc harus meningkatkan pemahaman terkait proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara untuk mengurangi potensi kesalahan.
8. Hak Memilih dan Dipilih.
Penguatan terhadap jaminan hak memilih dan dipilih, termasuk melalui pemutakhiran daftar pemilih, harus dilakukan secara menyeluruh dan akurat.
9. Layanan kepada Pemilih.
Penyelenggara pemilihan wajib memastikan layanan dan fasilitasi tahapan pemilihan yang aksesibel, terutama bagi pemilih penyandang disabilitas dan kelompok minoritas.
10. Bencana Alam dan Distribusi Logistik.
Antisipasi terhadap potensi bencana alam menjadi krusial dalam menentukan lokasi TPS dan kelancaran distribusi logistik pemilihan.
11. Perselisihan Hasil Pemilihan.
Mengingat banyaknya gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 lalu, pemahaman penyelenggara tentang pengarsipan dokumen dan pengamanan surat suara serta dokumen pendukung harus menjadi fokus utama.
12. Kebijakan Pemilihan yang Berubah.
Dinamika politik setelah Pemilu 2024 berpotensi memicu perubahan aturan hukum secara cepat. Kerja sama seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap memberikan kepastian hukum.



