Istri Dibakar Suami, Pelaku Ditahan

waktu baca 2 menit
Warung korban yang menjadi TKP peristiwa pembakaran. (Foto : ist)

Diksi.net, Palu – Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengerikan mengguncang warga Kota Palu. Seorang pria berinisial M (42) tega membakar istrinya, AN (40), di depan warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara, pada Rabu siang, 6 Agustus 2025. Korban yang menderita luka bakar hingga 80 persen tubuhnya akhirnya meninggal dunia di RSUD Madani Palu pada Kamis pagi, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WITA.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deni Abraham, S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi warung korban dari arah belakang ruko. Dengan kejam, M menyiramkan bensin ke tubuh AN dan langsung membakarnya. Aksi sadis ini disaksikan warga sekitar, termasuk seorang pelanggan yang sedang memesan kopi. Warga bergegas memadamkan api dan membawa korban ke rumah sakit, namun luka bakar parah membuat nyawa AN tak tertolong.

BACA JUGA :  PT CPM Gandeng Bakrie Amanah Gelar Khitanan Massal untuk 150 Anak di Palu

“Korban meninggal dunia pagi ini di RSUD Madani. Pelaku sempat melarikan diri, namun menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng dan kini telah kami amankan di Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kombes Deni Abraham kepada wartawan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Berdasarkan penyelidikan awal, aksi keji ini dipicu oleh kecemburuan pelaku terhadap aktivitas usaha warung korban. Pelaku disebut tidak senang karena banyak sopir singgah di warung tersebut. “Tindakan pelaku sama sekali tidak dapat dibenarkan, apa pun alasannya,” tegas Kombes Deni.

BACA JUGA :  Seorang Warga Jalani Perawatan Setelah Terima Tembakan Oknum TNI AU

Pasca-kejadian, situasi sempat memanas di RSUD Madani ketika keluarga korban meluapkan emosi dengan melempari kaca jendela rumah sakit. Petugas Polsek Tawaeli segera bertindak untuk menenangkan situasi dan mengamankan pelaku perusakan.

Pelaku kini ditahan di Mapolresta Palu dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim. Kombes Deni menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polres Bangkep Serahkan 7 Tersangka Untuk 8 Kasus ke JPU

Tragedi ini kembali menyoroti maraknya kasus KDRT yang berujung fatal. Kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan melaporkan kejadian serupa ke pihak berwajib. “Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis,” tutup Kombes Deni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *