Industri Keuangan di Sulteng Tetap Stabil Hingga Desember 2023

waktu baca 3 menit
Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tengah (KOJK Sulteng) menilai kondisi Industri Jasa Keuangan (IJK) di wilayah Sulawesi Tengah sampai Desember 2023 tetap terjaga stabil dengan kinerja yang positif, likuiditas yang memadai dan profil risiko yang terjaga. (Foto : Istimewa).

Diksi.net, Palu – Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tengah (KOJK Sulteng) menilai kondisi Industri Jasa Keuangan (IJK) di wilayah Sulawesi Tengah sampai Desember 2023 tetap terjaga stabil dengan kinerja yang positif, likuiditas yang memadai dan profil risiko yang terjaga. 

Perkembangan industri perbankan, industri keuangan non-bank dan pasar modal di Sulawesi Tengah tumbuh positif seiring kegiatan edukasi dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen yang dilakukan secara berkelanjutan. 

“Pada periode Desember 2023, Aset dan Kredit perbankan mengalami pertumbuhan positif secara year-on-year dengan posisi aset perbankan tercatat sebesar Rp64,66 triliun dan penyaluran kredit sebesar Rp48,58 triliun. Terdapat satu indikator yang terjadi penurunan yaitu penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar Rp31,69 triliun atau turun sebesar 3,06 persen yoy. Kinerja intermediasi perbankan terjaga pada level yang tinggi dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) 153,49 persen dan tingkat rasio kredit bermasalah terkendali pada level aman dengan non-performing loan 1,75 persen,” ungkap Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Triyono Raharjo, Rabu (31/01/2024).

BACA JUGA :  OJK : Industri Jasa Keuangan Sulteng Tetap Stabil

Lebih lanjut, Kinerja perbankan syariah juga mengalami peningkatan, nilai aset tercatat sebesar Rp3,06 triliun (14,61 persen yoy), pembiayaan syariah masih menunjukkan tren positif tumbuh sebesar 12,92 persen yoy menjadi Rp2,71 triliun. OJK juga terus mendorong masyarakat untuk tidak hanya memanfaatkan pembiayaan syariah namun juga memanfaatkan produk simpanan bank syariah agar dana pihak ketiga perbankan syariah dapat bertumbuh lebih optimal. 

Komitmen perbankan untuk terus mendorong UMKM diwujudkan dalam peningkatan penyaluran kredit kepada UMKM, sampai dengan Desember 2023 telah disalurkan kredit sebesar Rp15,88 triliun atau tumbuh 14,41 persen yoy dengan kualitas NPL yang masih terjaga sebesar 3,16 persen atau masih di bawah threshold 5 persen. 

BACA JUGA :  NTP Sulteng Tumbuh Positif

Perkembangan Sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 

“Perkembangan IKNB di Sulawesi Tengah posisi November 2023 juga menunjukkan kinerja positif. Kinerja Perusahaan Pembiayaan di Sulawesi Tengah tumbuh positif dengan penyaluran pembiayaan sebesar Rp6,04 triliun meningkat 15,04 persen yoy dengan Non-Performing Financing yang masih terjaga di angka 2,17 persen,” jelasnya.

Dari sisi pembiayaan peer-to-peer lending, outstanding pinjaman tercatat sebesar Rp291,14 miliar meningkat 18,37 persen yoy dengan jumlah rekening penerima aktif sebanyak 110.089 rekening dengan TWP 90 berada pada angka 1,94 persen. 

“Sektor dana pensiun juga menunjukan pertumbuhan positif, tercermin dari total aset tumbuh 9,11 persen yoy menjadi Rp98.22 miliar dan total investasi meningkat 8,46 persen menjadi Rp95,74 miliar,” tuturnya. 

Perkembangan Sektor Pasar Modal

Di sektor Pasar Modal pertumbuhan investor di Sulawesi Tengah juga terus meningkat, tercatat pada November 2023 ini terdapat 96.840 rekening investasi dengan share terbesar masih didominasi rekening reksadana sebanyak 71.790 atau 74,13 persen. Untuk mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor Pasar Modal, Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah bersama dengan Kantor Bursa Efek Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan beragam kegiatan diantaranya, kampanye World Investor Week, Kegiatan Sosialisasi Gen-Z Merdeka Finansial, dan Sharia Investing Competition

BACA JUGA :  Nasabah diduga Bunuh Diri, OJK Panggil Adakami Untuk Klarifikasi

“Memperkuat pengawasan di sektor Pasar Modal, OJK juga telah menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal yaitu POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *