IJTI Sulteng Nilai KPID Sulteng Salah Langkah Panggil TVRI

waktu baca 2 menit
Logo IJTI.

Diksi.net, Palu – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah menyampaikan keberatan atas tindakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yang memanggil TVRI Sulawesi Tengah untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai salah satu komisioner KPID Sulteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi program Perumda Palu senilai Rp1,3 miliar.

BACA JUGA :  25 Tahun AJI Palu, Komitmen Merawat Semangat Deklarasi Sirnagalih

Ketua IJTI Sulawesi Tengah, Rolis, menilai langkah pemanggilan tersebut tidak tepat dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan lembaga penyiaran publik. Sebagai lembaga yang juga memiliki fungsi pengawasan, KPID Sulteng harusnya telah memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai dengan prinsip Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA :  Jurnalis di Palu Alami Intimidasi dan Ancaman, Oknum TNI Diduga Terlibat

“Apabila KPID Sulteng merasa keberatan dengan isi pemberitaan TVRI Sulteng, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah menyampaikan hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan melayangkan surat pemanggilan klarifikasi dan konfirmasi yang justru berpotensi menekan independensi redaksi,” ungkap Rolis, Selasa (7/10/2025).

IJTI Sulteng juga mendukung penuh TVRI Sulawesi Tengah untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik dan bekerja profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik. Pers harus dilindungi, bukan diintimidasi.

BACA JUGA :  Wali Kota Palu Serahkan 49 Perahu Fiber untuk Nelayan

“Kami mengingatkan semua pihak, termasuk lembaga negara seperti KPID, untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi dan tidak menggunakan kewenangannya untuk menghambat kerja jurnalistik,” ucap Ketua IJTI Sulteng.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *