Gugat Pembiaran Tambang Emas Kayuboko, PTUN Palu Terima Perkara Jatam Sulteng

waktu baca 2 menit

Diksi.net, Palu – Gugatan lingkungan yang dilayangkan Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) terkait dugaan pembiaran pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas di Wilayah Pertambangan Kayuboko resmi diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu pada Senin (19/10/2026).

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL tersebut menargetkan dua pejabat daerah, yakni Gubernur Sulawesi Tengah sebagai Tergugat I dan Bupati Parigi Moutong sebagai Tergugat II. Langkah hukum ini diambil untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas dugaan pembiaran kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

BACA JUGA :  Situasi Sudah Kondusif Masyarakat Jangan Terpancing Isu Negatif

Lolosnya berkas gugatan ini ditetapkan setelah melalui empat kali tahapan pemeriksaan persiapan di PTUN Palu.

Koordinator Jatam Sulteng, Taufik, menegaskan bahwa diterimanya gugatan ini merupakan babak penting dalam memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup berjalan sebagaimana mestinya. Dugaan pencemaran dan kerusakan akibat tambang emas di Kayuboko tidak boleh diabaikan, terlebih ketika dampaknya berpotensi mengancam keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Taufik.

BACA JUGA :  Telaah Kritis Industri Nikel: Menggali Keadilan Sosial dan Lingkungan

Taufik menambahkan bahwa langkah ke pengadilan ini bukan sekadar urusan bersengketa secara hukum, melainkan bagian dari fungsi pengawasan publik untuk mendorong pemulihan lingkungan secara konkret.

“Perjuangan melalui jalur hukum ini bukan semata-mata persoalan gugatan di pengadilan, melainkan bagian dari upaya mendorong pemulihan lingkungan dan memastikan keselamatan rakyat menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pertambangan,” tegas Taufik.

BACA JUGA :  Bank Sulteng dan PMI Galang 100 Kantong Darah, Wujud Nyata Kepedulian Kemanusiaan

Atas perkembangan perkara ini, Jatam Sulteng mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi lingkungan, akademisi, hingga insan pers untuk mengawal jalannya proses persidangan di PTUN Palu hingga tuntas.

Pengawasan publik dinilai sangat krusial guna menjamin proses peradilan berlangsung secara transparan, akuntabel, serta memberikan keadilan nyata bagi warga terdampak di wilayah pertambangan Kayuboko.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *