Gaji ke-13 Mulai Dicairkan, Dorong Daya Beli dan Ekonomi Nasional

waktu baca 2 menit
Ilustrasi. (foto : kemenkeu.go.id).

Diksi.net, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memulai penyaluran gaji ke-13 bagi aparatur negara pada Senin, 2 Juni 2025. Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga pensiunan, baik di lingkup pusat maupun daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, penyaluran gaji ke-13 merupakan bagian dari upaya rutin tahunan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang dapat menggerakkan roda perekonomian nasional.

BACA JUGA :  Inflasi Sulteng Mei 2024 Naik Tipis, Tertinggi di Toli-Toli

“Pencairan gaji ke-13 pada Juni 2025 diharapkan mendorong konsumsi masyarakat, terutama di sektor pendidikan, sehingga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya.

Stimulus Ekonomi dan Program Prioritas

Selain gaji ke-13, pemerintah juga menggelontorkan paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun serta mempercepat pelaksanaan berbagai program prioritas. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global.

BACA JUGA :  IESR Desak Pemerintah Percepat Kemandirian Energi dengan Industri Surya Terpadu

“Semoga gaji ke-13, stimulus Rp24,44 triliun, dan akselerasi program prioritas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” tambah Menkeu.

Penyaluran gaji ke-13 ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga memperkuat konsumsi domestik, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Dengan adanya tambahan pendapatan, aparatur negara diharapkan dapat memenuhi kebutuhan primer, seperti pendidikan anak, serta berkontribusi pada perputaran ekonomi di berbagai sektor.

BACA JUGA :  Guna Hadapi Tantangan Global Indonesia Terus Serukan Aksi Kolektif

Kebijakan ini menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional sembari memastikan kesejahteraan para abdi negara. Untuk informasi lebih lanjut mengenai penyaluran gaji ke-13, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian Keuangan atau instansi terkait.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *