Fadlan : Perusahaan Jangan Hambat Karyawan Salurkan Suaranya saat Voting Day

waktu baca 1 menit
Sebagai bentuk jaminan atas penyelenggaran pasta demokrasi yang berintegritas Bawaslu Sulawesi Tengah mengingatkan agar setiap perushaan yang tersebar di setiap Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah agar tidak menghambat karyawannya untuk datang ke TPS. (Foto : Bawaslu Palu).

Diksi.net, Palu – Pemungutan suara pada ajang pesta denokrasi untuk menentukan pemimpin satu periode kedepan hanya tinggal menghitung hari namun selama proses di setiap tahapannya masih memiliki tantangan yang cukup berat. Sebagai bentuk jaminan atas penyelenggaran pasta demokrasi yang berintegritas Bawaslu Sulawesi Tengah mengingatkan agar setiap perushaan yang tersebar di setiap Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah agar tidak menghambat karyawannya untuk datang ke TPS.

BACA JUGA :  Wali Kota Palu Lepas Kontingen Popda untuk Berlaga di Tingkat Provinsi

“Beberapa daerah yang memiliki jumlah pekerja cukup besar seperti di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara memiliki potensi pelanggaran tidak diberinya kesempatan kepada karyawan untuk menyalurkan hak pilihnya saat voting day nantinya,” ungkap Komisioner Bawaslu Sulawesi Tengah, Fadlan, Rabu (07/02/2024).

Ia melanjutkan, bahwa jika kondisi tersebut dilakukan maka pihak perusahaan jelas melakukan pelanggaran pemilu. 

BACA JUGA :  Sidang Ajudikasi Pilkada Parimo: Kalapas Parigi dan Saksi Ahli Kemendagri Berikan Keterangan Krusial

Selain itu, Kata Fadlan, potensi pelanggaran pemilu oleh pihak perusahaan telah diantispasi oleh pihak Bawaslu, disamping itu, Bawaslu juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan perusahaan yang ada di Kabupaten Morowali, Morowali dan di Kabupaten lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *