Empat Orang Pelaku di Amankan Terkait Kepemilikan 2 Kg Narkotika

waktu baca 1 menit
Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari. (Foto : Istimewa).

Diksi.net, Palu – Dua paket narkotika jenis sabu diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng di Pantai Barat, Kabupaten Donggala.

Setelah dilakukan pendalaman informasi, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan pelaku di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng mengungkap penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu. Pengungkapan dilakukan pada minggu (10/03/2024) di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (13/3/2024).

BACA JUGA :  HUT Bawaslu Ke-15, Profesional dan Integritas Harus Terjaga

Lebih lanjut, Ada empat orang yang diduga pelaku diamankan dan dua paket besar sabu seberat 2.091,61 gram turut disita.

“Pelaku masing-masing inisial T (24), TR (29), P (45) dan G (41) yang merupakan warga Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala,” ujarnya

Terduga pelaku T (24) berdalih bahwa 2 paket sabu dalam kemasan teh cina tersebut ia dapatkan dipinggir pantai karena terbawa ombak. Selanjutnya paket sabu tersebut disembunyikan T bersama teman-temannya.

BACA JUGA :  Lima Personel Polda Sulteng Dipakaikan Rompi Merah, Komitmen Tegakkan Disiplin

“Keempat pelaku mengetahui keberadaan 2 paket sabu tersebut, sehingga penyidik menjerat pasal 112 dan 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *