Eks Napter Poso Menyesali Perbuatannya dan Bersedia Bekerjasama dengan Aparat
Diksi.net, Poso – Seorang eks narapidana (napiter) kasus terorisme, Abdul Hadip alias Aco Masamba alias Abi Nurul, yang sebelumnya ditangkap terkait keterlibatannya dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT), kini telah dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman di Lapas Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara. Hadip kemudian dipindahkan ke Lapas Sentul dan dibebaskan pada tahun 2018.
Setelah pembebasannya, Abdul Hadip bersama istri dan keempat anaknya kembali berdomisili di Desa Masamba, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso. Mereka kembali beraktivitas seperti biasa, dengan Abdul Hadip mengolah sawah dan sesekali melakukan pengambilan bahan bakar minyak (BBM) bersama Ardiansyah alias Adrian, yang juga merupakan eks narapidana dari Poso, melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso.
Abdul Hadip menyatakan penyesalannya atas keterlibatannya dalam kegiatan kelompok MIT, menyadari bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan meresahkan masyarakat Kabupaten Poso. Kini, ia bersedia untuk membantu aparat kepolisian dalam menangkal serta meminimalisir penyebaran paham radikal di wilayah Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.
Pernyataan Abdul Hadip ini memberikan harapan bagi upaya penanggulangan radikalisme di daerah tersebut, dengan adanya keterlibatan dari mantan anggota kelompok teroris yang kini bersedia untuk memberikan kontribusi positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.



