Eks Napiter Wikrawardana Sampaikan Apresiasi pada Kepolisian dan Tekad Dukung Keamanan Poso
Diksi.net, Poso – Wikrawardana, mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam kasus penegakan hukum di wilayah Poso pada tahun 2007, kini menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kepolisian dari Satgas I Ops Madago Raya. Ia berharap kunjungan silaturahmi yang dilakukan kepolisian kepadanya tidak hanya berlangsung sekali, melainkan dapat terus dilakukan untuk mempererat hubungan serta membentuk kerja sama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Poso yang kini semakin aman dan kondusif.
Wikrawardana, yang juga dikenal dengan nama alias Ocha, Aco, atau Abu Fahri, ditangkap oleh Densus 88 pada 12 April 2014 dan divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman 5 tahun penjara. Setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Subang, Jawa Barat, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah, pada 26 Februari 2017 hingga masa bebasnya.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, Wikrawardana kini bekerja sebagai kurir dan sopir bantu. Ia menegaskan bahwa bisnis BBM solar yang dulu dijalankannya sudah tidak lagi beroperasi. Dalam pesannya, ia mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah dan menjalin komunikasi serta kerja sama yang baik dengan pihak Kepolisian demi menjaga situasi keamanan yang kondusif di wilayah Kabupaten Poso. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang merugikan.
Wikrawardana mengaku bahwa keterlibatannya dalam tindak pidana terorisme di masa lalu menjadi pelajaran penting bagi dirinya. Kini, ia bertekad untuk tidak terlibat lagi dalam kasus serupa dan fokus pada keluarganya. Dengan memiliki istri, anak, dan keluarga yang menjadi prioritas, ia berharap bisa mendapatkan pekerjaan tetap untuk menghidupi mereka.
Selain itu, Wikrawardana menyatakan kesiapan mendukung program pemerintah khususnya dalam membangun Kabupaten Poso. Ia juga bersedia membantu pihak Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah berkembangnya pemahaman radikal, intoleransi, dan terorisme melalui program deradikalisasi.



