Eks Napiter Berkomitmen Bantu Keamanan dan Tinggalkan Paham Radikal
Diksi.net, Parigi Moutong – Syafyudin alias Pudin, seorang mantan narapidana kasus terorisme, kembali ke kehidupan masyarakat setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. Ia ditangkap oleh Densus 88 pada Februari 2020 di Desa Paranggi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, karena terlibat dalam penyediaan bahan peledak untuk kelompok MIT pada tahun 2019 dan merencanakan bergabung dengan kelompok tersebut.
Meski dijatuhi hukuman empat tahun penjara, Syafyudin menerima remisi selama satu tahun dan dibebaskan bersyarat pada 25 Maret 2023. Setelah pembebasannya, ia rutin menjalani wajib lapor di Bapas Kelas II Petobo, Kota Palu, hingga Agustus 2024.
Setelah kembali ke Desa Paranggi, Syafyudin mulai beraktivitas membantu usaha orang tuanya dalam jual beli buah-buahan. Ia juga terlibat dalam pembelian solar di SPBU Ampibabo menggunakan barcode kapal milik keluarganya yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan. Selain itu, ia mengelola kebun mangga seluas 50 are, meskipun hingga kini kebunnya belum menghasilkan.
Kini, Syafyudin menunjukkan komitmennya untuk membantu aparat keamanan, khususnya Satgas Madago Raya, dengan melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait potensi tindakan terorisme di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Ia juga menyatakan telah terbuka dalam berinteraksi dengan masyarakat dan tidak lagi memilih-milih guru atau ustaz selama ajaran yang diberikan tidak mengarah pada pemahaman radikal.



