Diksi.net, Palu – Pada penghujung waktu pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu yang diusung oleh setiap partai politik peserta pemilu berlangsung cukup menegangkan.
Hal tersebut dikarenakan dokumen beberapa partai politik sempat dikembalikan oleh KPU Kota Palu agar dilakukan perbaikan.
Komisioner KPU Kota Palu, Divisi Teknis Penyelenggara Iskandar Lembah mengungkapkan, di hari terakhir pendaftaran ada empat partai yang dokumennya dikembalikan. Empat partai tersebut adalah partai Buruh, partai PKN, partai Gelora dan partai Garuda.
“Dari empat partai yang dokumennya dikembalikan, dua partai diantaranya dinyatakan ditolak,” ungkap Iskandar, Senin (15/05/2023).
Lebih lanjut, Iskandar menuturkan dua partai yang dokumennya ditolak adalah partai gelora dan partai buruh.
“Dua partai tersebut ditolak karena tidak melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan dan telah melewati waktu pendaftaran yang telah ditentukan,” ujarnya.
Sementara dua partai lainnya yang dokumen pendaftarannya sempat dikembalikan oleh KPU Kota Palu kemudian diterima setelah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan adalah partai PKN dan partai Buruh.