Ditpolairud Polda Sulteng dan PSDKP Amankan Kapal Penadah Ikan Hasil Destructive Fishing

waktu baca 2 menit
Ditpolairud Polda Sulteng bekerja sama dengan PSDKP berhasil mengamankan sebuah kapal penadah ikan hasil destructive fishing di perairan Kabupaten Banggai Laut. (Foto : Humas Polda Sulteng).

Diksi.net, Palu – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bekerja sama dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengamankan sebuah kapal penadah ikan hasil destructive fishing di perairan Kabupaten Banggai Laut. Kapal dengan mesin 19 GT, KM. Mutiara Bulan 01, beserta empat awak kapal ditangkap pada Jumat (11/10/2024) di sekitar Pulau Tropot Kecil, Kecamatan Bokan Kepulauan, Banggai Laut.

Kabid Humas Polda Sulteng, melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa kapal tersebut membawa ikan hasil penangkapan dengan metode destructive fishing, yang merusak ekosistem laut. “Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara Ditpolairud Polda Sulteng dan PSDKP, setelah mendapatkan laporan dari Kepala PSDKP Pangkalan Bitung,” ujar AKBP Sugeng Lestari pada Sabtu (12/10/2024) di Palu.

BACA JUGA :  Eks Napiter Poso Fokus Bangun Hidup Baru dan Dukung Keamanan Wilayah

KM. Mutiara Bulan 01 diketahui berencana menjual ikan hasil tangkapan ilegal tersebut ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Empat awak kapal yang diamankan, semuanya warga Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, masing-masing berinisial S (45), Fa (20), Fd (22), dan A (25).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kapal 19 GT, sekitar dua ton ikan hasil tangkapan, mesin Mitsubishi PS 120, mesin Yanmar 300, delapan keranjang plastik, dan sepuluh gabus berisi ikan.

BACA JUGA :  Munas XI KAHMI Dibuka Presiden, Dihadiri Oleh 6 Ribu Orang

Para pelaku kini diamankan di Markas Ditpolairud Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

BACA JUGA :  Tim Voli Putra dan Putri Polda Sulteng Lolos Zona 6 Kapolri Cup 2024

β€œIni adalah upaya tegas kami untuk menindak pelanggaran perikanan yang merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian sumber daya alam perairan,” pungkas AKBP Sugeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *