Diskominfo Sulteng Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia Melalui Penetapan Data Sektoral

waktu baca 2 menit
Kepala Diskominfo Sulteng, Sudaryano R. Lamangkona. (Foto : Diskominfo Sulteng).

Diksi.net, Palu – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Penetapan Daftar Data Sektoral Daerah dengan tema “Pentingnya Data Sektoral dalam Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah”

Acara berlangsung di Hotel Best Western Coco Palu pada Selasa (3/12/2024) dan dihadiri oleh sejumlah kepala perangkat daerah, BPS, dan Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Diskominfo Sulteng, Sudaryano R. Lamangkona, yang mewakili Gubernur Sulawesi Tengah. Dalam sambutannya, Sudaryano menekankan pentingnya data yang akurat dan terintegrasi untuk mendukung pembangunan daerah.

BACA JUGA :  Bawaslu Kota Palu Lantik 46 Pengawas PKD untuk Pilkada 2024

“Melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2023, kami berharap semua pihak dapat melaksanakan penyelenggaraan data statistik sektoral sesuai standar, metadata, dan interoperabilitas data,” ujar Sudaryano.

Sudaryano menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisasi data sektoral yang dimiliki perangkat daerah, memperkaya data yang dapat diakses secara luas, dan menetapkan data prioritas untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

BACA JUGA :  Atlet Sulteng Akan Jalani Puslatda Ala Militer 

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan urusan statistik sebagai kewajiban pemerintah daerah. 

“Tugas kami meliputi koordinasi, sinkronisasi, pengumpulan, pengolahan, analisis, hingga diseminasi data statistik sektoral,” jelasnya.

Selain itu, pembina data, walidata, walidata pendukung, dan produsen data diingatkan untuk memastikan kualitas dan interoperabilitas data yang dihasilkan. 

“Ketersediaan data yang akurat akan meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah,” tambahnya.

Diskominfo Sulteng juga merumuskan strategi pengelolaan data sektoral dengan mengkategorikannya ke dalam tiga kelompok utama: data statistik, data keuangan, dan data geospasial. Kebijakan ini bertujuan mempercepat implementasi Satu Data Indonesia pada 2024.

BACA JUGA :  Gempa 6,1 Magnitudo Guncang Sulawesi Tengah

“Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, dari tahap perencanaan hingga penyebarluasan data melalui portal Satu Data Indonesia, akan mempercepat penyelenggaraan data yang terpadu,” ujar Sudaryano.

Dengan adanya penetapan daftar data sektoral ini, diharapkan pembangunan di Sulawesi Tengah dapat lebih terarah, efisien, dan transparan, serta didukung oleh data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *